KPK: Silahkan Pemkab Bekasi Meninjau Ulang Proses Perizinan Meikarta

- Redaksi

Jumat, 2 November 2018 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meninjau ulang proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Langkah itu perlu diambil menyusul terbongkarnya dugaan suap pengurusan izin megaproyek milik Lippo Group itu.

“Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Febri mengatakan pihak Pemkab Bekasi bisa melakukan penegakan hukum secara administratif bila ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan yang diajukan pihak Lippo.

Baca Juga :  Mister International 2023, Kim Goodburn, asal Thailand, turut hadir meramaikan karantina TNLOTY 2024, dengan menjadi special guest dalam Grand Final malam ini

Sejauh ini, Pemkab memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk.

Lippo Cikarang merupakan induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama, yang ditunjuk menjadi penggarap proyek Meikarta. Pemkab juga diketahui telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk beberapa tower apartemen proyek Meikarta.

“Jadi penegakan aturan administratif apakah terkait dengan perizinan, reviewmencabut atau tidak mencabut IMB Meikarta, atau menghentikan pembangunan Meikarta,” ujarnya.

“Itu bisa berjalan secara paralel dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan koordinasi sangat dimungkinkan untuk dilakukan,” kata Febri menambahkan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Mudik Lebaran 2026

Febri mencontohkan langkah penegakan hukum secara administratif terhadap pengembang yang melakukan suap dalam proses perizinan atau pembahasan regulasi pernah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Saat itu, kata Febri pihaknya membongkar suap pembahasan Raperda Reklamasi yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dan petinggi PT Agung Podomoro Land.

“Jadi secara paralel itu bisa saja dilakukan. Tapi tentu melalui proses review terlebih dahulu dan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain dari unsur Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Baca Juga :  Komisi II Dorong Anggarkan DBMSDA Kota Bekasi Capai Rp300 Miliar

Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar sebagai ‘pelicin’ pengurusan izin proyek yang ditaksir menelan investasi mencapai Rp278 triliun.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maxim Buka Peluang Kerja Tanpa Potongan Komisi untuk Penyandang Disabilitas, Lengkapi dengan BPJS Gratis
DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Empat Korban Sudah Dimintai Keterangan
DPRD Kota Bekasi Soroti Temuan BPK, Potensi Pajak Hotel Rp2,7 Miliar Diminta Segera Ditagih
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, UMK Panen Pengunjung dan Ekonomi Lokal Bergeliat
DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan
Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Jakarta Fair 2026 Diserbu Pengunjung, Pemprov DKI Sebut Ikon Budaya dan Penggerak Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:52 WIB

Maxim Buka Peluang Kerja Tanpa Potongan Komisi untuk Penyandang Disabilitas, Lengkapi dengan BPJS Gratis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:38 WIB

DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Empat Korban Sudah Dimintai Keterangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Temuan BPK, Potensi Pajak Hotel Rp2,7 Miliar Diminta Segera Ditagih

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:42 WIB

Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile

Berita Terbaru