“Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
Febri mengatakan pihak Pemkab Bekasi bisa melakukan penegakan hukum secara administratif bila ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan yang diajukan pihak Lippo.
Sejauh ini, Pemkab memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk.
Lippo Cikarang merupakan induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama, yang ditunjuk menjadi penggarap proyek Meikarta. Pemkab juga diketahui telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk beberapa tower apartemen proyek Meikarta.
“Jadi penegakan aturan administratif apakah terkait dengan perizinan, reviewmencabut atau tidak mencabut IMB Meikarta, atau menghentikan pembangunan Meikarta,” ujarnya.
“Itu bisa berjalan secara paralel dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan koordinasi sangat dimungkinkan untuk dilakukan,” kata Febri menambahkan.
Febri mencontohkan langkah penegakan hukum secara administratif terhadap pengembang yang melakukan suap dalam proses perizinan atau pembahasan regulasi pernah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Saat itu, kata Febri pihaknya membongkar suap pembahasan Raperda Reklamasi yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dan petinggi PT Agung Podomoro Land.
“Jadi secara paralel itu bisa saja dilakukan. Tapi tentu melalui proses review terlebih dahulu dan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain dari unsur Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar sebagai ‘pelicin’ pengurusan izin proyek yang ditaksir menelan investasi mencapai Rp278 triliun.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (ziz/rjn)