Forum Aksi Guru Indonesia Beri Rapor Merah Pendidikan Kota Bandung

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bandung – Forum Aksi Guru Indonesia  (FAGI) pada akhir tahun 2017  ini memberikan Rapor Merah kepada Pemerintah kota Bandung khususnya dalam Ketidak mampuan pengelolaan Guru Honorer di Kota Bandung.

Ketua FAGI, Iwan Hermawan menyebutkan nasib guru honorer di Kota Bandung baik yang mengajar di SD dan SMP Negeri maupun swasta yang jumlahnya kurang lebih 40 persen dari jumlah guru di kota Bandung  pada umumnya mendapatkan gaji jauh dari UMK kota Bandung.

“Namun  selama tahun 2017 nasib mereka tidak ada perbaikan yang signifikan pada akhir tahun 2017  ini kami memberikan Rapor Merah kepada Pemerintah kota Bandung khususnya dalam Ketidak mampuan pengelolaan Guru Honorer di Kota Bandung,” tegas Ketua FAGI Iwan Hermawan, yang ditemui usai Istiqosah.

Iwan memaparkan beberapa catatan FAGI  yang dijadikan dasar memberikan rapor merah kepada Pemkot Bandung.

Pertama karena, pencairan dana hibah guru honorer kota  Bandung sampai hari ini (27 desember 2017) belum cair padahal  dana hibah yang sangat  dinanti oleh mereka sebesar 2,9 Juta rupiah pertahun  ,setidaknya bisa digunakan untuk biaya liburan akhir tahun seperti rekan mereka yang sudah PNS  yang mendapat tunjangan Prfersi Guru  (TPG) dan  gaji serta  Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarnya paling sedikit 12 Juta Rupiah.

Kedua, tidak memberikan tunjangan khusus bagi Guru Non PNS yang mengajar di SD dan SMP Negeri sehingga penghasilan bulanan mereka hanya mengandalkan dana masyarakat dan dana BOS yang besarnya jauh dari UMK kota Bandung, sementara rekan-rekannya yang mengajar di SMA dan SMK Negeri sudah mendapat tunjangan khusus dari pemerintah provinsi sebesar 85 ribu rupiah perjam , perbulan sehingga mendekati UMP provinsi Jawa Barat.

Ketiga, terjadinya Darurat Guru PNS , Seiring dengan terjadinya pensiun serentak guru-guru SD dan SMP sebagai akibat dari pengangkatan serentak pada masa orde baru ,maka terjadinya kekosongan guru PNS di  SD dan SMP Negeri  sementara  pemerintah belum membuka Moratorium Guru PNS.

“Akibatnya  banyak merekrut  guru honorer di SD dan SMP Negeri di kota Bandung  namun  mereka yang menjadi tenaga  honorer di Sekolah Negeri tidak dapat di Sertifikasi sehingga tidak bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, Sebenarnya ada peluang bagi mereka bisa ikut bersertifikasi  jika  pemerintah kota Bandung mau memberikan  SK status mereka sebagai Guru Honor Tetap Daerah sebagiman amanat permendikbud No 8 tahun 2017 yang mengharuskan Pemda memberikan SK kepada guru honorer sebagai syarat untuk mendapatkan penghasilan dari pemerintah Pusat,” katanya

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka FAGI Mendesak  Kepada Penerintah Kota Bandung , segera cairkan Dana Hibah Guru Honorer kota Bandung tahun 2017 sebelum 1  januari 2018 sehingga tidak berhadapan dengan APH baik penerima maupun penyalur, Jika sampai 1 Januari 2018 belum cair maka FAGI rencananya akan  lakukan Gugatan Hukum atas Kelalaian Pemkot Bandung dalam pencairan dana Hibah Guru Honorer  2017  tersebut,

“ Untuk Anggaran tahun 2018 dianggarkan Tunjangan Insentif Daerah bagi guru-guru Non PNS dan Non  GTY  yang dibayarkan tiap bulal sekurang-kurangnya sesui UMP kota Bandung. Segera memberikan SK Sebagi Guru  Honorer Daerah  khusunya kepada guru  honorer SD dan SMP Negeri  sehingga mereka bisa mendapatkan insentif dari BOS pusat dan dapat diikutsertakan Sertifikasi sebagaimana guru tetap  PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY),” tegasya.(red/RJN)

Comment