RakyatJabarNews.com, Bandung – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) pada akhir tahun 2017 ini memberikan Rapor Merah kepada Pemerintah kota Bandung khususnya dalam Ketidak mampuan pengelolaan Guru Honorer di Kota Bandung.
Ketua FAGI, Iwan Hermawan menyebutkan nasib guru honorer di Kota Bandung baik yang mengajar di SD dan SMP Negeri maupun swasta yang jumlahnya kurang lebih 40 persen dari jumlah guru di kota Bandung pada umumnya mendapatkan gaji jauh dari UMK kota Bandung.
“Namun selama tahun 2017 nasib mereka tidak ada perbaikan yang signifikan pada akhir tahun 2017 ini kami memberikan Rapor Merah kepada Pemerintah kota Bandung khususnya dalam Ketidak mampuan pengelolaan Guru Honorer di Kota Bandung,” tegas Ketua FAGI Iwan Hermawan, yang ditemui usai Istiqosah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan memaparkan beberapa catatan FAGI yang dijadikan dasar memberikan rapor merah kepada Pemkot Bandung.
Pertama karena, pencairan dana hibah guru honorer kota Bandung sampai hari ini (27 desember 2017) belum cair padahal dana hibah yang sangat dinanti oleh mereka sebesar 2,9 Juta rupiah pertahun ,setidaknya bisa digunakan untuk biaya liburan akhir tahun seperti rekan mereka yang sudah PNS yang mendapat tunjangan Prfersi Guru (TPG) dan gaji serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarnya paling sedikit 12 Juta Rupiah.
Kedua, tidak memberikan tunjangan khusus bagi Guru Non PNS yang mengajar di SD dan SMP Negeri sehingga penghasilan bulanan mereka hanya mengandalkan dana masyarakat dan dana BOS yang besarnya jauh dari UMK kota Bandung, sementara rekan-rekannya yang mengajar di SMA dan SMK Negeri sudah mendapat tunjangan khusus dari pemerintah provinsi sebesar 85 ribu rupiah perjam , perbulan sehingga mendekati UMP provinsi Jawa Barat.
Ketiga, terjadinya Darurat Guru PNS , Seiring dengan terjadinya pensiun serentak guru-guru SD dan SMP sebagai akibat dari pengangkatan serentak pada masa orde baru ,maka terjadinya kekosongan guru PNS di SD dan SMP Negeri sementara pemerintah belum membuka Moratorium Guru PNS.
“Akibatnya banyak merekrut guru honorer di SD dan SMP Negeri di kota Bandung namun mereka yang menjadi tenaga honorer di Sekolah Negeri tidak dapat di Sertifikasi sehingga tidak bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, Sebenarnya ada peluang bagi mereka bisa ikut bersertifikasi jika pemerintah kota Bandung mau memberikan SK status mereka sebagai Guru Honor Tetap Daerah sebagiman amanat permendikbud No 8 tahun 2017 yang mengharuskan Pemda memberikan SK kepada guru honorer sebagai syarat untuk mendapatkan penghasilan dari pemerintah Pusat,” katanya
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka FAGI Mendesak Kepada Penerintah Kota Bandung , segera cairkan Dana Hibah Guru Honorer kota Bandung tahun 2017 sebelum 1 januari 2018 sehingga tidak berhadapan dengan APH baik penerima maupun penyalur, Jika sampai 1 Januari 2018 belum cair maka FAGI rencananya akan lakukan Gugatan Hukum atas Kelalaian Pemkot Bandung dalam pencairan dana Hibah Guru Honorer 2017 tersebut,
“ Untuk Anggaran tahun 2018 dianggarkan Tunjangan Insentif Daerah bagi guru-guru Non PNS dan Non GTY yang dibayarkan tiap bulal sekurang-kurangnya sesui UMP kota Bandung. Segera memberikan SK Sebagi Guru Honorer Daerah khusunya kepada guru honorer SD dan SMP Negeri sehingga mereka bisa mendapatkan insentif dari BOS pusat dan dapat diikutsertakan Sertifikasi sebagaimana guru tetap PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY),” tegasya.(red/RJN)