KABUPATEN BEKASI – Dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berujung ke ranah hukum.
Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).
Laporan itu tercatat dalam Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), saat Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan.
Namun, menurut uraian pelapor dalam laporan polisi, kegiatan konfirmasi tersebut berujung pada dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.
Dalam laporan tersebut, Kimsan menyebut adanya ucapan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Ucapan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang kini diminta untuk diperiksa dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., mengatakan langkah hukum yang ditempuh Kimsan perlu dihormati dan diberikan ruang untuk diproses sesuai ketentuan.
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai konflik personal, tetapi juga menjadi perhatian dalam konteks hubungan antara pejabat publik dan insan pers.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Paulus.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mengevaluasi persoalan tersebut secara objektif, tanpa mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.
Paulus menegaskan solidaritas wartawan yang disiapkan bukan untuk mengintervensi aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penghormatan profesi jurnalistik.
Sementara itu, Kimsan mengatakan dirinya mendatangi Kantor DLH untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi.
Ia mengaku merasa dirugikan atas ucapan dan perlakuan yang dialaminya sehingga memilih menempuh jalur hukum.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” kata Kimsan.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pasal dicantumkan, antara lain Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Namun, pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti unsur tindak pidana telah terbukti. Proses pemeriksaan dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Syafri Donny Sirait sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini kini memasuki proses penanganan kepolisian. Sementara itu, solidaritas wartawan Bekasi Raya disebut tetap akan menggelar aksi damai pada 15 Oktober 2026.
Aksi tersebut diharapkan berlangsung tertib dan tetap berada dalam koridor hukum, sembari menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
(*)





















