Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Wartawan Kimsan Indra Simaremare bersama sejumlah pihak saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan penghinaan dan pengusiran yang diduga dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (8/10/2026).

i

Wartawan Kimsan Indra Simaremare bersama sejumlah pihak saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan penghinaan dan pengusiran yang diduga dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (8/10/2026).

KABUPATEN BEKASI – Dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berujung ke ranah hukum.

Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).

Laporan itu tercatat dalam Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), saat Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan.

Namun, menurut uraian pelapor dalam laporan polisi, kegiatan konfirmasi tersebut berujung pada dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Bersama PT. Kami Plant Indonesia Tandatangani MOU Kerjasama

Dalam laporan tersebut, Kimsan menyebut adanya ucapan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

Ucapan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang kini diminta untuk diperiksa dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., mengatakan langkah hukum yang ditempuh Kimsan perlu dihormati dan diberikan ruang untuk diproses sesuai ketentuan.

Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai konflik personal, tetapi juga menjadi perhatian dalam konteks hubungan antara pejabat publik dan insan pers.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Paulus.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Pantau Hari Pertama Sekolah, Pastikan MPLS dan Pembelajaran Berjalan Lancar

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mengevaluasi persoalan tersebut secara objektif, tanpa mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

Paulus menegaskan solidaritas wartawan yang disiapkan bukan untuk mengintervensi aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penghormatan profesi jurnalistik.

Sementara itu, Kimsan mengatakan dirinya mendatangi Kantor DLH untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi.

Ia mengaku merasa dirugikan atas ucapan dan perlakuan yang dialaminya sehingga memilih menempuh jalur hukum.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” kata Kimsan.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pasal dicantumkan, antara lain Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kerahkan 4.222 Personel Amankan Pilkades Serentak di 154 Desa

Namun, pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti unsur tindak pidana telah terbukti. Proses pemeriksaan dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Syafri Donny Sirait sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini kini memasuki proses penanganan kepolisian. Sementara itu, solidaritas wartawan Bekasi Raya disebut tetap akan menggelar aksi damai pada 15 Oktober 2026.

Aksi tersebut diharapkan berlangsung tertib dan tetap berada dalam koridor hukum, sembari menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung
BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II
Aksi Damai Digelar 15 Oktober, Wartawan Desak Pemkab Bekasi Periksa Dugaan Perlakuan Tak Patut
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Lintas-OPD Tangani Kemiskinan hingga Desa
Kemendes PDT dan Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Tekan Kemiskinan Desa
Kebakaran di Kabupaten Bekasi Tembus 422 Kasus, September Capai 151 Kejadian

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dugaan Hina Wartawan dan Institusi Pers, Kadis LH Bekasi Berurusan dengan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

MARAKA Kenalkan Sustainability dan Budaya kepada Siswa SMPN 4 Cibitung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BRIN Siapkan Mesin Air 10 Ribu Liter per Hari untuk Sekolah Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Kepala DLH Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan Usir dan Hina Wartawan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II

Berita Terbaru