KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dan kecamatan dengan kinerja terbaik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026.
Penghargaan berupa hadiah dan piagam tersebut diserahkan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi dalam apel gabungan di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (12/10/2026).
Dalam kategori badan dan dinas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi meraih peringkat pertama. Posisi kedua ditempati Sekretariat Daerah, sedangkan peringkat ketiga diraih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pada kategori kecamatan, Kecamatan Bekasi Utara menempati peringkat pertama, disusul Kecamatan Pondok Melati di posisi kedua dan Kecamatan Rawalumbu di posisi ketiga.
Hasil pemeringkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/Kep.455-Diskominfostandi/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bekasi untuk mengukur penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui pemeringkatan tersebut, setiap PPID Pelaksana diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkot Bekasi juga terus mendorong perangkat daerah dan kecamatan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih mudah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(*)





















