KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menegaskan penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga tidak serta-merta dikenakan pajak. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari dan pengusahaan untuk kepentingan komersial.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Drs. Iwan Ridwan, M.Si., menjelaskan penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga dengan pemakaian tidak melebihi 100 meter kubik per bulan termasuk kategori yang tidak dikenakan pajak, sesuai ketentuan yang dirujuknya.
“Kalau penggunaannya untuk rumah tangga, tidak dikenakan pajak,” ujar Iwan dalam kegiatan di Pendopo Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (13/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan harus mengikuti ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Iwan mengakui sosialisasi mengenai pajak air tanah masih perlu diperluas agar masyarakat memahami batasan penggunaan yang dikenakan pajak. Bapenda berencana meningkatkan penyampaian informasi melalui koordinasi dengan pemerintah desa, pengurus rukun warga (RW), serta pelayanan keliling.
Menurutnya, penyampaian informasi yang lebih luas diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Selain sosialisasi, Bapenda juga menyoroti mekanisme perizinan pengusahaan air tanah yang perlu mengikuti ketentuan pemerintah pusat melalui sistem perizinan yang berlaku. Kondisi tersebut memerlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, terutama terkait mekanisme pemungutan pajak ketika proses perizinan masih berlangsung.
Terkait tarif, Iwan menyebut harga air tanah yang sebelumnya sekitar Rp700 per meter kubik telah diusulkan untuk disesuaikan menjadi Rp2.700 per meter kubik. Namun, penyesuaian tersebut masih memerlukan tindak lanjut regulasi di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan data realisasi pajak daerah per 13 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB, penerimaan pajak air tanah Kabupaten Bekasi mencapai Rp10,71 miliar atau 73,83 persen dari target Rp14,51 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kabupaten Bekasi telah mencapai Rp2,93 triliun atau 77,02 persen dari target Rp3,81 triliun. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Bapenda berharap sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi lintas instansi dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai penggunaan air tanah.
Catatan: Ketentuan batas 100 meter kubik per bulan dan usulan tarif Rp2.700 per meter kubik perlu dipastikan kembali berdasarkan peraturan daerah dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum berita diterbitkan.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.