BEKASI – Dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bekasi. Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Kesehatan dan jajaran Puskesmas Rawa Tembaga untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi Madong, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa. Menurutnya, pengelolaan obat menyangkut langsung keselamatan masyarakat sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
Madong bahkan mendesak Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Puskesmas Rawa Tembaga dan meminta kepala puskesmas dicopot apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pasien. Kepala puskesmas memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar,” ujar Madong usai rapat bersama pihak terkait di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, pemberian obat kepada pasien harus melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari penyimpanan, pengecekan masa berlaku hingga distribusi. Menurutnya, setiap fasilitas kesehatan pemerintah wajib memastikan obat yang diberikan benar-benar aman dikonsumsi masyarakat.
“Jangan sampai tanggung jawab hanya dibebankan kepada petugas di lapangan. Sistem pengawasan dan manajemen di tingkat pimpinan juga harus dievaluasi,” tegasnya.
Madong menyebut, kejadian tersebut menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bekasi agar memperketat pengelolaan obat. Ia meminta Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap stok obat di seluruh puskesmas.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan memiliki kewajiban menjaga mutu dan keselamatan pasien sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan juga memiliki hak memperoleh pelayanan dan produk kesehatan yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kalau nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian, tentu harus ada konsekuensi. Bisa berupa sanksi administratif, etik, bahkan proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran,” jelasnya.
Menurut Madong, Pemerintah Kota Bekasi harus mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah harus menjadi perhatian utama.
“Kita ingin masyarakat datang ke puskesmas dengan rasa aman. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Keselamatan warga adalah yang paling utama,” pungkasnya.
(*)
(*)









