KOTA BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi mulai mendalami dugaan pelecehan verbal yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi pada Oktober 2025. Kasus yang menyeret nama Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, kini memasuki tahap klarifikasi, meski hingga saat ini DPRD belum dapat menyimpulkan kebenaran laporan yang disampaikan para pelapor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari empat orang yang mengaku sebagai korban serta pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Namun dari hasil klarifikasi awal, terlapor membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan masih membantah. Menurut keterangannya tidak ada pelecehan verbal seperti yang dituduhkan. Karena itu kami belum bisa menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Murfati kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Murfati, DPRD saat ini masih berada pada tahap menerima dan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak. Untuk memperjelas duduk perkara, Komisi I meminta para korban segera menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Laporan resmi tersebut dinilai penting karena akan menjadi dasar investigasi internal yang dilakukan pemerintah daerah sekaligus bahan pengawasan bagi DPRD.
“Kami masih mendengarkan pengaduan dari korban dan jawaban dari pihak yang dituduh. Kami menunggu laporan resmi agar bisa ditelusuri lebih lanjut,” katanya.
Bukti Belum Ditunjukkan dalam Klarifikasi
Murfati mengungkapkan bahwa sejumlah bukti yang disebut dimiliki korban, termasuk percakapan melalui aplikasi pesan singkat, hingga kini belum diperlihatkan secara langsung dalam forum klarifikasi.
Informasi mengenai keberadaan bukti tersebut baru disampaikan secara lisan sehingga belum dapat diverifikasi oleh DPRD.
“Kami belum melihat bukti secara langsung. Informasinya memang ada, tetapi masih sebatas penyampaian dari para pelapor,” ujarnya.
Adapun empat orang yang telah menyampaikan pengaduan terdiri atas dua staf Satpol PP, satu anggota Linmas, dan satu staf bidang Linmas. Tiga di antaranya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DPRD Buka Peluang Muncul Korban Lain
Komisi I DPRD Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Namun untuk saat ini, fokus pembahasan masih diarahkan pada empat pengaduan yang telah masuk.
Menurut Murfati, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran, bukan tidak mungkin akan muncul laporan tambahan dari pihak lain yang selama ini memilih diam.
“Kalau memang nanti terbukti, bisa saja ada korban lain yang kemudian berani bicara. Bisa jadi selama ini mereka masih takut atau malu untuk melapor,” ungkapnya.
DPRD Tegaskan Hanya Berperan Mengawasi
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Kota Bekasi berencana kembali menggelar pembahasan setelah menerima hasil investigasi internal dari BKPSDM.
Murfati menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam kasus tersebut. Peran DPRD sebatas menerima pengaduan, memfasilitasi proses klarifikasi, serta memastikan mekanisme pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
“Komisi I tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi. Tugas kami adalah menerima pengaduan, melakukan pengawasan, dan memastikan jika ada pelanggaran maka harus ada perbaikan dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lingkungan kerja aparatur pemerintah. DPRD pun menekankan pentingnya proses investigasi yang objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(*)









