Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat progres penertiban aset daerah dari sektor perumahan. Hingga 2026, sebanyak 160 pengembang telah resmi menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah.
Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari percepatan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi untuk memastikan kepastian hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan, penguatan komitmen penyerahan fasos-fasum mulai didorong sejak 2023. Saat itu, pihaknya mengundang sekitar 350 pengembang untuk diberikan pemahaman terkait kewajiban penyerahan aset sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat agar aset tercatat legal sebagai milik daerah,” kata Nur Chaidir.
Ia menjelaskan, aset fasos-fasum yang telah diserahkan akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan sarana ibadah, fasilitas pendidikan, hingga ruang terbuka hijau (RTH).
Selain itu, Disperkimtan juga tengah mempercepat penataan jalan lingkungan di kawasan permukiman. Langkah ini dilakukan dengan memastikan status kewenangan jalan agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran.
Meski terdapat penyesuaian fiskal pada tahun 2026, Nur Chaidir menegaskan pembangunan infrastruktur prioritas di wilayah permukiman tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Pelayanan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap berjalan. Kami juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas yang sudah dibangun agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya. (*)









