Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi membongkar praktik kejahatan konsumen berbahaya yang merugikan masyarakat secara langsung. Sebuah depot air isi ulang di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kedapatan memproduksi dan menjual air mineral palsu bermerek Le Minerale dengan menggunakan air tanah yang tidak layak konsumsi.
🔍 Modus Licik Pelaku: Air Tanah Disulap Jadi ‘Le Minerale’
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkap, pelaku berinisial SST (48) menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. SST membeli galon bekas Le Minerale dari pengepul barang rongsokan, kemudian mencucinya secara manual, mengisi dengan air tanah yang hanya melalui penyaringan sederhana, dan menutupnya dengan tutup galon dan label palsu yang dibeli secara daring.
“Air tersebut dipasarkan secara daring dan juga dijual ke warung-warung sekitar Setu seolah-olah air mineral asli. Padahal isinya adalah air tanah yang belum memenuhi standar kesehatan,” ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
💧 Uji Lab: Air Terbukti Berbahaya
Temuan ini diperkuat hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang menyatakan bahwa air dalam galon palsu tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya dan tidak layak dikonsumsi. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, air tersebut berpotensi menyebabkan gangguan saluran pencernaan hingga keracunan.
⚖️ Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti:
- 50 galon bekas bermerek Le Minerale
- Puluhan label dan tutup palsu
- Mesin filter air sederhana
- Alat penyegel tutup galon
Pelaku SST kini dijerat dengan Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat membeli air mineral galonan. Pastikan segel asli dan beli dari distributor resmi,” tambah Mustofa. (*)










