Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima kunjungan spesifik Komisi V DPR RI ke Jalan Tol Jagorawi bersama beberapa pemangku kepentingan seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kunjungan ini bertujuan meninjau lokasi pasca kecelakaan lalu lintas yang melibatkan beberapa kendaraan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada 5 Februari 2025 yang lalu serta membahas upaya peningkatan keselamatan berkendara di jalan tol.
Direktur Bisnis Jasa Marga, Reza Febriano, Corporate Secretary Jasa Marga Ari Wibowo dan Senior General Manager (SGM) Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati mendampingi langsung jalannya tinjauan lapangan jajaran Komisi V DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diawali dengan tinjauan ke GT Ciawi 2 untuk melihat langsung lokasi kecelakaan dan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi di Rest Area KM 38 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta.
Paparan diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw. Dalam sambutannya, Roberth Rouw menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan yang terjadi di GT Ciawi 2 dan mendorong dilakukannya perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Paparan diawali oleh Jasa Marga yang diwakili Reza Febriano selaku Direktur Bisnis Jasa Marga. Pada kesempatan tersebut, Reza Febriano memaparkan data-data hasil evaluasi pasca kecelakaan di GT Ciawi 2. Berdasarkan data operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang digelar Jasa Marga bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan pada rentang tahun 2020 s.d. 2024, terjaring sebanyak 7.400 truk yang melanggar aturan lalu lintas dan 34% dari total tersebut teridentifikasi ODOL.
“Data Weigh In Motion (WIM) yang Jasa Marga miliki di enam Ruas Tol yaitu Ruas Tol Jagorawi, JORR E, Padaleunyi, Semarang, Ngawi Kertosono dan Surabaya-Gempol, sebanyak 19,3% kendaraan dari total 3.074 kendaraan yang melintas per hari juga teridentifikasi kelebihan muatan (Over Load),” tambah Reza.
Reza juga menjelaskan bahwa kelebihan muatan ini berdampak cukup masif pada percepatan kerusakan perkerasan di jalan tol yang bergerak tidak lagi linear, melainkan eksponensial. Selain itu, kelebihan muatan juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan karena berdasarkan data yang dihimpun di Ruas Tol Jagorawi, pada tahun 2024, sebanyak 93,4% dari rata-rata 2.466 truk yang melintas per hari terdeteksi dibawah batas kecepatan atau melaju sangat lambat yang salah satu penyebabnya adalah kelebihan muatan.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani juga menyampaikan beberapa paparan dengan menekankan komitmen Kementerian Perhubungan untuk melanjutkan penanganan ODOL dengan berkolaborasi lintas Kementerian, termasuk ke Kementerian Perdagangan. Ahmad Yani juga menyampaikan bahwa berdasarkan data di lapangan, dokumen KIR dari truk yang mengalami kecelakaan di GT Ciawi masih berlaku, namun telah dilakukan modifikasi pada kendaraan truk sehingga melebihi batas kemampuan angkut lebih dari 100%.
Jajaran anggota Komisi V DPR RI juga menyampaikan tanggapannya atas diskusi yang berlangsung. Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto menekankan bahwa tidak adil jika hanya menitikberatkan kesalahan pada pengemudi. Namun perlu tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas ODOL, termasuk dengan melakukan audit pada pengusaha yang menggunakan jasa transporter.
Adiyan Napitupulu pada kesempatan berikutnya menekankan bahwa apa yang terjadi seperti “lingkaran setan”, karena banyak biaya-biaya “siluman” yang harus ditanggung pengemudi truk selama perjalanan bahkan bisa mencapai 30%. ini yang harus dievaluasi bersama semua pihak. Jika masih terus berlangsung, maka bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang.
Sofwan Dedy Ardyanto turut berpendapat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 telah menyatakan bahwa ODOL adalah pelanggaran berat. Seharusnya pelanggar ODOL mendapatkan sanksi pencabutan izin operasi. Perlu langkah tegas pihak yang berwenang. Selain itu, beliau juga menekankan perlunya pembaharuan pada permen PU yang berlaku dengan menyesuaikan situasi saat ini.
Beberapa anggota Komisi V DPR RI juga menyoroti bahwa perlu tindakan nyata dari setiap pemangku kepentingan baik dari sisi pembaharuan regulasi, penerbitan izin (SIM) dan juga dokumen perjalanan maupun penegakan hukum atas regulasi tersebut. Sehingga nantinya tidak hanya perlakuan sanksi yang tepat, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan para pengemudi
Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono menyampaikan empat rekomendasi KNKT atas beberapa peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalan tol, salah satunya menekankan pada tidak adanya aturan baku terkait jam kerja dan waktu istirahat pengemudi, yang dikhawatirkan juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
Di akhir diskusi, Roberth menutup kembali dengan menyatakan bahwa kejadian ini harus menjadi keprihatinan bersama. Perlu dilakukan evaluasi pada semua aspek seperti modernisasi jembatan timbang dan aspek lain di sektor transportasi untuk menjaga ekonomi masyarakat dan menekan beban negara.
Sebelum ditutup, Dirkamsel Korlantas Polri, Bakharuddin Muhammad Syah yang turut hadir juga menyampaikan bahwa kepolisian menerima seluruh arahan yang disampaikan oleh Komisi V DPR RI dan berkomitmen menegakkan hukum sesuai ketentuan pada setiap pelanggar, tidak hanya pengemudi yang dibuktikan dengan rekam jejak pelanggaran sebelumnya, namun juga termasuk pengusaha yang menggunakan jasa transporter.
Perbaharui Informasi lalu lintas di seputar jalan tol melalui Call Center 24 jam di nomor 14080, media sosial Jasa Marga dan aplikasi Travoy. (*)









