Program Relaksasi Berlaku Sampai Akhir Desember 2020

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie

i

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie

RJN, Bekasi – BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) untuk keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi pembayaran iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan, kemampuan masyarakat dalam membayar iuran kepesertaan di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Dengan situasi Covid-19 ini, tidak semua orang seberuntung kita. Jadi ada orang yang bayar numpuk itu, ada ketidakmampuan,” ujar Eddy, Rabu (18/6).

Baca Juga :  PT MRT Jakarta dan PT Jababeka Tbk Sepakati Kerjasama Pembangunan Fase 3 MRT

Melalui Perpres tersebut, pemerintah memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran di atas 6 bulan. Program ini memberikan keringanan bagi peserta.

”Mereka peserta yang menunggak pembayaran iuran, lebih dari 6 bulan, dia boleh bayar 6 bulan dulu ditambah bayar bulan berjalan. Kemudian kartu kita aktifkan dan yang bersangkuatan nanti membuat pernyataan mencicil sisa tunggakan berapa lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, jangka waktu pelunasan sisa tunggakan pembayaran iuran cukup panjang. Yakni sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang. ”Program relaksasi ini berlaku sampai akhir Desember 2020,” tukasnya.

Baca Juga :  Serunya Ngabuburit di Taman Dirgantara Majalengka

Bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU yang ingin mendaftarkan program relaksasi tunggakan dapat dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa FC KK dan KTP, melalui aplikasi mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara bagi peserta JKN-KIS segmen PPU BU dapat melalui aplikasi edabu.

Per 1 Juli Iuran Naik

Eddy menambahkan, Perpres Nomor 64 tahun 2020 juga mengatur kenaikan iuran. Per 1 Juli 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu. Peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini Rp 51 ribu. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Baca Juga :  Coffee Morning, Kapolres Metro Bekasi : Pentingnya Menjalin Sinergitas Monitoring Kelancaran Tahapan Pemilukada

Khusus pada peserta kelas III, pemerintah pusat memberikan bantuan iuran Rp16.500 sehingga peserta hingga akhir 2020 cukup membayar Rp 25.500. Namun pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7 ribu, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III Rp 35 ribu.
“Semoga dengan adanya program-program ini, kami bayar rumah sakit juga enggak telat lagi. Harapannya pelayanan rumah sakit kepada masyarakat semakin lebih baik,” pungkasnya.

(dul/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT
Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub
Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi
PERPANI Bekasi Bidik Regenerasi Atlet Lewat Kolaborasi dengan UM Indonesia
Nyumarno Masih Duduk di DPRD Bekasi, Tim Hukum Bantah Status “Mantan”
Warga Sambut Taman Ruang Terbuka Hijau di Wisma Jaya
HUT ke-81 RI, Asep Surya Atmaja: Perjuangan Sekarang Menjaga Keutuhan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:49 WIB

PERPANI Bekasi Bidik Regenerasi Atlet Lewat Kolaborasi dengan UM Indonesia

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami