RJN, Bekasi – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha mengusulkan supaya DPRD Kabupaten Bekasi kedepannya bisa mengatur keuangan bagi anggota DPRD disesuaikan dengan kinerja. Jadi rencana tersebut akan mereka bahas bersama pihak-pihak terkait agar di tahun anggaran 2020 nanti dan kedepannya tidak ada lagi kasus DPRD kehabisan anggaran.
Akan sangat disayangkan ketika DPRD yang memiliki fungsi budgeting lantas tidak bisa bekerja secara maksimal dengan dalih kehabisan anggaran. Kalau seperti ini tentu akan ditertawakan rakyat. Di mana fungsi dewan sebagai budgeting, controlling dan legislasi kalau anggarannya sendiri tidak diperhatikan.
Sebagai Komisi yang berbasis untuk peningkatan kinerja anggota DPRD, jadi kedepannya harus sudah tidak ada lagi problem ketika anggota dewan bekerja untuk kepentingan masyarakat sesuai kepentingan yang berlaku anggarannya abis. Sehingga dewan bisa terus bekerja tanpa dihantui kehabisan anggaran. System penganggaran pas pra KUA-PPAS akan diundang semua seperti Sekwan, pihak keuangan, Bappeda serta pihak terkait penganggaran di DPRD.
Selama ini, banyak kesalahan dalam pengelolaan anggran untuk di DPRD. Jadi anggaran harus mengikuti kinerja DPRD jangan kinerja DPRD mengikuti anggaran. Jangan sampai ada peristiwa dewan harus kerja tapi keuangannya tidak ada. Kejadian seperti ini harus sudah tidak ada lagi di tahun 2020 hingga seterusnya. Karenanya nanti pas pembahasan anggaran harus diteliti dengan maksimal. Pihak Sekretariat DPRD juga jangan asal-asalan saat mengajukan anggaran. Harus dikaji dengan detail dan selalu dikomunikasikan dengan badan anggaran DPRD Kabupaten Bekasi melalui tim penganggaran pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk mitra kerja Komisi I kedepannya sesuai catatan salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus bisa diajak koordinasi dan komunikasi dengan Komisi I. Komisi I akan menekan beberapa mitra kerja agar kedepan tidak ada lagi SKPD khususnya Kepala Dinas dan Kepala Badan yang kurang merespon undangan rapat kerja dengan Komisi I. Sebab keberadaan DPRD dan Pemerintah daerah itu sejajar. Jika eksekutif tidak merespon undangan rapat kerja dengan legislatif tentu akan berdampak pada proses pengawasan yang melekat pada fungsi dewan.
Rapat kerja dan koordinasi sudah menjadi kewajiban legislatif dan eksekutif untuk mengetahui sejauh mana kinerja mitra kerjanya tersebut. Jangan lantas membuat mitra kerja enggan diajak rapat kerja dengan eksekutif. Jika keadaan seperti ini terus menerus terjadi pembangunan yang ada tidak akan berjalan maksimal. Karena tidak ada atau minimnya pengawasan dari legislatif.
Selama ini Bappeda sebagai mitra Komisi I kurang merespon jika diajak rapat kerja. Padahal Bappeda merupakan mitra kerja, dan kedudukan DPRD dengan pemerintah daerah adalah sejajar. Sehingga kedepan tidak ada lagi mitra kerja yang tidak mau diajak rapat kerja untuk sama-sama memajukan Kabupaten Bekasi.
“Dari catatan kita Bappeda sebagai mitra kerja kita itu agak kurang respon kalau diundang. Kalau yang lain alhamdulilah kita undang datang. Jadi selama ini untuk Bappeda kalau kita butuhnya sekertaris Bappeda yang datang bawahannya. Sehingga sulit untuk menjelaskan apa yang diinginkan komisi jika yang datang bukan yang berkompeten,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Komisi I juga menghimbau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi agar jangan mudah memberikan izin kepada pihak pengembang perumahan.
“Yang paling urgen kaitan kepentingan masyarakat umum, DPMPTSP jangan sembarangan memberikan ijin perumahan, kalau Fasos Fasumnya tidak benar. Harusnya mereka mengeluarkan izin dengan syarat bahwa pihak pengembang harus benar-benar memiliki niat untuk memperbaiki fasos fasumnya,” tegasnya.
Dari catannya ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi masih banyak yang belum ada fasos fasumnya. “Makanya kita himbau DPMPTSP agar tidak mudah untuk mengeluarkan izin pembukaan lahan untuk perumahaan,” tandasnya. (Advertorial)









