Wali Kota dengan Tegas Buat Tandatangan Bagi Pejabat Esselon II,III, dan IV Mengenai Mutlak Tanggung Jawab Jabatan

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2019 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Dihadapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi para pejabat Essellon II, III, dan IV dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Kepala Bidang, Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah dan Sekretaris Kelurahan menandatangani surat pernyataan mutlak tanggung jawab jabatan di Pendopo Wali Kota Bekasi.

Didampingi ketiga Staf Ahli Wali Kota, Wali Kota Bekasi ikut memantau jalannya tanda tangan para pejabat dari OPD masing masing yang diatur dalam barisan sesuai dengan dikepalai oleh Asisten Daerah 1, Asisten Daerah II, dan Asisten Daerah III.

Kontrak Jabatan yang telah ditandatangani ini bertujuan untuk membuat komitmen kerja yang dapat menghasilkan kinerja terbaik dan untuk rasa tanggung jawab dalam amanah yang dijabat, Wali Kota juga mengharapkan para pejabat harus memiliki mindset kedepan yang sudah ada di pikiran, jangan terpaku ikuti aturan yang ada berada di garis linier saja, untuk kedepannya apa yang perlu dirancang di bagian masing masing.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Bogor Sebagai Tersangka Suap

“Jangan datang hanya sebatas ceremonial dan kewajiban kehadirannya, yang kita pikirkan umtik merubah suatu sistem  lambat, yang berubah menjadi taktis, apalagi jangan sampai melupakan tanggung jawab dan disiplin dalam komitmen” tegas Wali Kota.

Lanjut Wali Kota, kalian para Pejabat ini disumpah dilantik melalui kitab suci masing masing, yang benar benar sakral apabila jika kalian tidak menjalankan tugas sesuai kinerja baik, kalian bermalas malasan pun itu sudah termasuk dosa dalam memenuhi tanggung jawab kerja, mari kita tanamkan perubahan baru untuk kerja taktis dari hati.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Resmikan Pasar Rakyat Harapan Jaya

Dalam isi surat pernyatan tersebut sesuai aturan nomor 800/032/BKPPD tanggal 14 Januari 2019, ada 3 perjanian yang telah ditandatangani yakni,

  1. Dari Pakta Integritas, Kontrak Jabatan, Perjanjian Kerja, Surat Pernyataan Bertanggung jawab Tugas Jabatan, dan Surat Pernyataan Bersedia melaksanakan tugas sebagai PA/PPK/PPTK.
  2. A. terhitung 3 bulan sejak ditandatangani pernyataan mutlak ini di evaluasi 3 bulan pertama dengan skor/kepatuhan/integritas kerja yang cukup.
Baca Juga :  Walikota Bekasi Diperiksa KPK

B. Evaluasi kedua dilaksanakan setelah monitoring hasil evaluasi pertama untuk melihat perubahan/perbaikan dan keberhasilan kinerja saya di 6 bulan terakhir.

  1. Berdasarkan point 1 dan 2 hasil penilaian kinerja tidak memenuhi pernyataan ini sebagai syarat pengunduruan diri saya.

Di akhir sambutan, Wali Kota mengatakan akan memantau kinerja para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, akan dievaluasi oleh BKPPD Kota Bekasi, dan mengharapkan untuk melayani masyarakat kita berika  ya g benar benar terbaik, karena kita di gaji oleh pajak dari hasil masyarakat yang dibayarkan.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Empat Korban Sudah Dimintai Keterangan
DPRD Kota Bekasi Soroti Temuan BPK, Potensi Pajak Hotel Rp2,7 Miliar Diminta Segera Ditagih
DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan
Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat
Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:38 WIB

DPRD Kota Bekasi Dalami Dugaan Pelecehan Verbal di Satpol PP, Empat Korban Sudah Dimintai Keterangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Temuan BPK, Potensi Pajak Hotel Rp2,7 Miliar Diminta Segera Ditagih

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Baru 65 RW Ajukan Pencairan

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:42 WIB

Tri Adhianto Evaluasi 364 ASN Tak Hadir Apel, Pemkot Bekasi Telusuri Kendala Presensi Mobile

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team

Berita Terbaru