Polri Dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.

i

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.

Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah.

Baca Juga :  Aksi Demo Penolakan PBB Ricuh

Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN, Senin (5/8/24).

Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah.

Baca Juga :  Bakar Semangat Kader, AHY: Kita adalah Masa Depan Partai Demokrat

Dengan begitu, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.

Ditambahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi.

Padahal, di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (*)

Penulis : redaksi

Editor : redaksi

Sumber Berita : Tintahijau

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Volume Lalin, Tiga Ruas Tol Regional Nusantara Catat Peningkatan 
Bantu Terdampak Kekeringan, BPBD Distribusikan Air Bersih di Delapan Kecamatan
Libur Panjang H-3 s.d H-2, Jasa Marga Catat Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Ini ! Pesan Pj Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Peringatin Maulid Nabi Muhammad SAW
Pj Wali Kota Bekasi Beserta  Jajaran Gelar Gerebek K3
Sisternet Goes To Campus,.Ajak 1.500 Mahasiswi Universitas Andalas Berpartisipasi dalam Female Future Leader
Berita Foto : Tangguh Dalam Memadamkan Sijago Merah
Libur Maulid Nabi, PT JTT Siapkan Layanan Transaksi Optimal Arah Trans Jawa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 13:00 WIB

Volume Lalin, Tiga Ruas Tol Regional Nusantara Catat Peningkatan 

Minggu, 15 September 2024 - 22:18 WIB

Bantu Terdampak Kekeringan, BPBD Distribusikan Air Bersih di Delapan Kecamatan

Minggu, 15 September 2024 - 21:38 WIB

Libur Panjang H-3 s.d H-2, Jasa Marga Catat Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jumat, 13 September 2024 - 17:50 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Beserta  Jajaran Gelar Gerebek K3

Jumat, 13 September 2024 - 06:43 WIB

Sisternet Goes To Campus,.Ajak 1.500 Mahasiswi Universitas Andalas Berpartisipasi dalam Female Future Leader

Berita Terbaru