Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi menilai langkah perdamaian atau islah yang diinisiasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi tidak tepat.
Pasalnya, mediasi terkait polemik antara anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim (ARH), dengan anggota DPRD Fraksi PKB, Ahmadi, hanya mendapat persetujuan sebelah pihak.
Islah itu disetujui oleh ARH, sementara Ahmadi yang disebut sebagai terduga korban tidak hadir dalam agenda mediasi pada Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ahmadi sudah sejalan dengan arahan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB. Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan menerima permintaan maaf langsung dari ARH.
“Ada dugaan kesalahan sikap yang diambil oleh Arif Rahman Hakim sehingga terjadi kontak fisik kepada Ahmadi. Seharusnya yang meminta maaf adalah terduga pelaku. Jika itu dilakukan, Ahmadi pasti akan memaafkan,” ungkap Rizki.
Rizki juga menyoroti sikap ARH yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik sejak awal peristiwa.
“Perbuatannya terjadi di depan umum dan banyak orang. Itu tidak bisa dianggap normal. Sampai rapat Banggar selesai, yang bersangkutan tidak ada itikad, sehingga kasus ini akhirnya kami proses melalui jalur hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizki mengakui pihaknya belum melihat secara detail konsep perdamaian yang ditawarkan BK DPRD. Menurutnya, langkah damai baru bisa dilakukan jika kedua belah pihak menyetujui isi perjanjian tersebut.
“Kami sampai saat ini belum mengetahui konsep perdamaian yang ditawarkan BK DPRD. Tapi hubungan PKB dengan partai lain tetap baik-baik saja, tidak ada persoalan,” tutupnya. (*)









