“Kepada seluruh perangkat daerah memberikan perhatian penuh dan menjaga koordinasi yang intensif untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” ucap Wawali Abdul Harris Bobihoe
Besar harapan kami, lanjut Wawali Abdul Harris Bobihoe mengatakan Kota Bekasi dapat kembali meraih Opini WTP atas pemeriksaan LKPD di Tahun 2024. Ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan membawa manfaat sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang telah dilakukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan terinci ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria.
Diantaranya yaitu, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Dasar Hukum yakni UU Nomor 15 Tahun 2024, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UU nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK,” jelasnya.
Disamping itu, Kota Bekasi merupakan kota strategis yang berhubungan langsung dengan Jabodetabek. Kota dengan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar.
Selain itu, tim BPK juga akan menilai tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya.
“Kami berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dengan dukungan penuh dari jajaran Pemkot Bekasi dalam penyediaan data dan dokumen. Kerja sama yang baik sangat membantu kami menjalankan amanat konstitusi,” tutup Eydu. (*)
Halaman : 1 2









