Bekasi – Puluhan jurnalis di Bekasi, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Cikarang Pusat pada Rabu (3/9/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus penolakan terhadap dugaan intimidasi yang dialami seorang wartawan, Andi Mardani (37).
Kedatangan para jurnalis diterima langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, yang mempersilakan mereka masuk ke halaman kantor. Para wartawan kemudian menggelar orasi, mengumpulkan identitas pers sebagai simbol kebersamaan, hingga akhirnya dipersilakan melanjutkan pertemuan di aula Polsek untuk bertemu dengan oknum anggota yang diduga melakukan intimidasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa dugaan intimidasi itu dialami Andi, wartawan Radar Bekasi, pada Senin (2/9/2025). Ia tengah meliput kegiatan rekonstruksi yang digelar kepolisian di kawasan Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, tepat di samping Polsek Cikarang Pusat. Saat mengambil gambar menggunakan telepon genggam, Andi didatangi tiga oknum anggota kepolisian berpakaian sipil.
Meski sudah memperkenalkan diri sebagai jurnalis, Andi tetap diminta menghapus foto hasil liputannya. Ia bahkan mengaku sempat dipegang, dirangkul, dan dipaksa menyerahkan telepon genggamnya hingga merasa kesakitan di bagian tangan kirinya yang pernah mengalami cedera.
“Saya dipegang, handphone saya diambil, lalu dipaksa hapus foto. Karena tangan kiri saya ngilu dan sakit, akhirnya saya lepaskan. Fokus saya saat itu hanya menyelamatkan handphone,” ungkap Andi saat aksi solidaritas.
Andi menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan merupakan pilar keempat demokrasi.
“Aksi ini bentuk solidaritas agar tidak ada lagi jurnalis yang mengalami hal serupa,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Umboh menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas sikap berlebihan anggotanya. Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajarannya.
“Atas nama Kapolsek dan jajaran, saya memohon maaf. Kami akan melakukan evaluasi agar tindakan serupa tidak terulang kembali. Pekerjaan wartawan itu dilindungi undang-undang, dan wartawan adalah mitra kepolisian,” ujar Umboh.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan internal, tindakan itu dilakukan spontan saat anggotanya tengah fokus pada proses rekonstruksi kasus dan pengamanan aksi demo di sekitar pusat pemerintahan. Namun, Umboh menegaskan hal itu tetap tidak bisa dibenarkan.
Di akhir pertemuan, oknum anggota yang diduga melakukan intimidasi menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan berjabat tangan dengan Andi Mardani. (*)









