Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk segera mengevaluasi sistem pengelompokan jamaah haji model syarikah yang diterapkan pada musim haji tahun 2025. Sistem baru ini dinilai menimbulkan kebingungan, ketidaknyamanan, dan berbagai kendala teknis di lapangan, khususnya bagi jamaah haji Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, mengungkapkan bahwa implementasi sistem syarikah secara mendadak telah mengacaukan pengelompokan kloter (kelompok terbang) yang telah disusun sejak keberangkatan dari tanah air.
“Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini menyebabkan banyak pasangan suami istri terpisah dan jamaah lansia tidak bersama pendampingnya. Kami mendesak Menteri Agama untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Kiai Maman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, jamaah haji Indonesia dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun pada tahun ini, jumlah syarikah bertambah menjadi delapan, tanpa sosialisasi dan mitigasi yang memadai. Syarikah merupakan perusahaan penyedia layanan haji asal Arab Saudi yang memiliki otoritas dalam pelaksanaan teknis ibadah haji.
“Kenapa tiba-tiba delapan syarikah dilibatkan? Apa dasarnya? Ini harus dijelaskan. Seharusnya Kemenag sudah mengantisipasi risiko dan menyiapkan mitigasi sejak awal,” lanjutnya.
Sebagai solusi, Kiai Maman mengusulkan agar penanganan jamaah oleh syarikah dibagi berdasarkan wilayah asal jamaah di Indonesia. Menurutnya, sistem saat ini yang melibatkan lebih dari satu syarikah untuk satu daerah justru menimbulkan kebingungan, baik bagi jamaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Bayangkan, ada jamaah yang belum siap diberangkatkan, tiba-tiba dipanggil berangkat esok hari. Sementara yang seharusnya berangkat lebih awal justru tertunda. Ini menyulitkan semua pihak,” ujarnya.
Komisi VIII juga meminta Kemenag segera melakukan negosiasi intensif dengan otoritas Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik. Kiai Maman menekankan pentingnya peran negosiator profesional yang mampu menyuarakan kepentingan jamaah haji Indonesia.
“Kami berharap Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah segera bertindak. Jangan sampai sistem baru ini justru menyengsarakan jamaah kita,” pungkasnya. (*)










