Aktifis Mahamuda Bekasi: Bupati dan Walikota Harus Bersikap Tegas Kepada Dewan Pengawas BUMD

- Redaksi

Selasa, 17 September 2019 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Adanya Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai BUMD yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi yang diduga marangkap jabatan sebagai pengurus partai politik ditanggapi berbagai kalangan.

Aktifis Mahamuda Bekasi Jaelani Nurseha meminta kepada Bupati dan Walikota Bekasi agar memberikan pilihan kepada Direksi maupun Dewan Pengawas BUMD yang merangkap sebagai pengurus parpol untuk memilih salah satu jabatan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Didalam ketentuan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 38 dan Pasal 57 tidak memperbolehkan Dewan Pengawas dan Direksi merangkap pengurus parpol. Saya harap KPM (Kepala daerah Pemilik Modal) bisa surati seluruh BUMD dan berikan pilihan ” Kata Jaelani yang juga mantan ketua BEM Pelita Bangsa

Baca Juga :  Wakil Ketua II Soleman Optimis Raih 15 Kursi DPRD

Selain itu, begitupun soal banyaknya Pegawai BUMD yang merangkap jabatan sebagai Pengurus Parpol dirinya berharap Direksi BUMD sebagai pemberi SK bisa menyurati dan/atau memanggil oknum pegawai BUMD yang diduga merangkap Pengurus Parpol.

Baca Juga :  Walkot Bekasi: Prestasi Tercipta Berdasarkan Proses, Birokasi Bekerja dan Penguatan Adminitrasi

” Apalagi soal merangkap pengurus Parpol oleh Pegawai BUMD, ini Direksi harus tegas. Amanah PP 54 tahun 2017 pasal 78 jelas. Jangan kemudian Direksi takut dengan Pegawai apalagi menutup-menutupinya. Penerapan PP ini untuk kesehatan tubuh BUMD dari kepentingan politik praktis ” Tegasnya

Tak hanya aktifis, Anggota DPRD Kota Bekasi yang baru dilantik akhir bulan lalu meminta Walikota Bekasi mengevaluasi dan menertibkan akan hal ini, dirinya pun berharap agar Pengurus Parpol bisa memberi contoh yang baik dalam menjalankan amanah peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dishub Kabupaten Bekasi Usulkan BUMD Untuk...

“Intinya Harus dievaluasi dan ditertibkan. Pengurus Partai harus memilih, Mau jadi pengurus Partai atau direktur, Dewan pengawas dan karyawan BUMD? Kita berharap pengurus Parpol memberi contoh baik kepada masyarakat. Yaitu tertib regulasi” Kata Nico sapaan akrabnya.

(zae/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak-Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Curhat Keras di Reses DPRD
Prabowo Subianto Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur di RSUD, 14 Orang Meninggal
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur! KRL vs Argo Bromo Anggrek, Penumpang Panik
Ade Sukron Sambut Program JMSI: Dorong Literasi Pelajar hingga Desa Maju
TPA Burangkeng Kembali Normal Usai Sempat Terkendala
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Bapenda Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Kejar PAD
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03 WIB

Jalan Rusak-Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Curhat Keras di Reses DPRD

Selasa, 28 April 2026 - 15:19 WIB

Prabowo Subianto Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur di RSUD, 14 Orang Meninggal

Selasa, 28 April 2026 - 14:04 WIB

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Ade Sukron Sambut Program JMSI: Dorong Literasi Pelajar hingga Desa Maju

Senin, 27 April 2026 - 09:41 WIB

TPA Burangkeng Kembali Normal Usai Sempat Terkendala

Berita Terbaru