Terkait Covid-19, Pemkab Bekasi Perpanjang Waktu Belajar Dirumah

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2020 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sebagai langkah pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Edaran tentang perpanjangan waktu belajar dirumah pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran bernomor 800/SE-31/Disdik/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 27 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu.

Baca Juga :  Persiapan Mudik Lebaran 2023, Menhub Bahas Langkah Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Jalur Tol Cikampek-Cipali

“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” dikutip dari Surat Edaran Bupati tersebut.

Dalam Edaran tersebut juga bahwa waktu belajar dirumah yang semula hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi tanggal 11 April 2020.

“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/Mts Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi.

Mengenai pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Overpass Tegal Gede Akan dilengkapi PJU di Pertengahan 2019

“Dalam membuat pengaturan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku.” tambahnya.

Bupati Bekasi berharap, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik serta Kepala Sekolah baik Negeri maupun Swasta untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

(Adv/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team
Seskab Teddy Dorong Inovasi ASN Lewat Kompetisi Gagasan Setkab Gengs
Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII
Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat
Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pembahasan Raperda Desa dan Kepariwisataan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Satukan Masyarakat, Plt Bupati Bekasi: Bekasi Harus Jadi Super Team

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10 WIB

Wali Kota Bekasi Tekankan Pembangunan SDM di Temu Karya Karang Taruna VII

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42 WIB

Formateur HMI Bekasi: Hilirisasi SDA dan MBG Bisa Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ratusan Warga di Cikarang Serukan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Mahalini Berharap Jakarta Fair Kemayoran Terus Mengudara

Hiburan

Mahalini Berharap Jakarta Fair Kemayoran Terus Mengudara

Senin, 22 Jun 2026 - 10:19 WIB