Terkait Covid-19, Pemkab Bekasi Perpanjang Waktu Belajar Dirumah

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2020 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sebagai langkah pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Edaran tentang perpanjangan waktu belajar dirumah pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Surat Edaran bernomor 800/SE-31/Disdik/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 27 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu.

“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” dikutip dari Surat Edaran Bupati tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Edaran tersebut juga bahwa waktu belajar dirumah yang semula hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi tanggal 11 April 2020.

“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/Mts Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi.

Mengenai pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Dalam membuat pengaturan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku.” tambahnya.

Bupati Bekasi berharap, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini dapat menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik serta Kepala Sekolah baik Negeri maupun Swasta untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

(Adv/ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Jasamarga Tollroad Operator Tegaskan Tidak Pernah Mengadakan Program Berbagi Saldo E-Toll Gratis
Cetak Lebih Awal PBB P-2 2025, Pj Bupati Puji Jajaran Bapenda Atas Inovasi
Dukung Program Pembangunan Infrastruktur Untuk Swasembada Pangan Dan Konektivitas Wilayah, Jasa Marga Operasikan 1.286 km Jalan Tol
Viral Aksi Sigap Satpam KAI Evakuasi Penumpang Pingsan
Pj Bupati Bekasi : Non-ASN Lulus PPPK Tingkatkan Kinerja
Godok 12 Raperda, Ombi Hari Wibowo : Akan Dibahas Mulai Januari 2025
Jasa Marga Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Green Awards 2025
Anggota Komisi VIII Nilai Wacana Penggunaan Zakat untuk Program MBG Hanya Picu Polemik Baru
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:15 WIB

PT Jasamarga Tollroad Operator Tegaskan Tidak Pernah Mengadakan Program Berbagi Saldo E-Toll Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:43 WIB

Cetak Lebih Awal PBB P-2 2025, Pj Bupati Puji Jajaran Bapenda Atas Inovasi

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:31 WIB

Dukung Program Pembangunan Infrastruktur Untuk Swasembada Pangan Dan Konektivitas Wilayah, Jasa Marga Operasikan 1.286 km Jalan Tol

Senin, 20 Januari 2025 - 20:19 WIB

Viral Aksi Sigap Satpam KAI Evakuasi Penumpang Pingsan

Senin, 20 Januari 2025 - 10:31 WIB

Pj Bupati Bekasi : Non-ASN Lulus PPPK Tingkatkan Kinerja

Berita Terbaru