Warning Bagi Para Kades Dari Bawaslu Kabupaten Cirebon

oleh -

RJN, Cirebon – Mengantisipasi pelanggaran dalam pelaksanaan jelang Pemilihan Calon Legislative dan Pemilihan Presiden pada Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memberikan warning pada stakeholders yang ada di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.

Setelah mencuatnya pelanggaran administrasi dalam masa kampanye beberapa waktu lalu yang menjadi temuan dari Panwascam Karangwareng dimana terdapat alat peraga kampanye (APK) dari salah satu caleg yang memasang photo orangtuanya yang notabane menjabat Kuwu harus menjadi perhatian serius dari seluruh stakeholders yang ada di Kabupaten Cirebon. Ungkap anggota Bawaslu Divisi hukum, data dan informasi Kabupaten Cirebon.

Selain itu Rahmat Hidayat menegaskan jika pelarangan bagi para Kepala Desa (Red. Kuwu) dalam kampanye sudah diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 280, dikatakan jika Kuwu dilarang ikut serta dalam kampanye salah satu calon atau merugikan calon lainnya.

“Kami dari Bawaslu sudah memberikan peringatan dalam Pilkada lalu, bahkan pelarangan ikut kampanye bukan hanya kepada para Kuwu saja yang ada dikabupaten Cirebon, namun juga kepada para ASN, TNI, Polri dan Pejabat BUMN, BUMND tidak boleh ikut kampanye, ” paparya kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui di Pendopo Kecamatan Lemahabang, Rabu (17/10/2018).

Jika nantinya ada Kuwu yang ikut berkampanya maka pihak Panwascam wajib melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang undangan.

“Jika nanti kedapatan ada Kuwu yang anaknya jadi caleg atau orang lain yang menjadi calon legislatif dan ikut berkampanye untuk memenangkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya maka wajib bagi pihak panwascam atau masyarakat melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten, “tutupnya (ymd/rjn)

Berita Rekomendasi