,

Wow, Ternyata Ijin Tambang di Desa Ciawi Asih hanya Material Pasir

oleh -
Doc.

RakyatJabarNews.com, Cirebon- Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat Agus Zaenudin menegaskan jika izin pertambangan (galian C) di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak adalah material pasir. Sehingga tidak boleh mengeluarkan material selain yang termasuk dalam daftar yang sudah ditentukan.Hal tersebut disampaikan Agus saat dihubungi Rakyatjabarnews.com.

Menurutnya, sesuai data yang ia pegang, belum ada pengajuan atau pun permohonan terkait peningkatan status tambang, sehingga merujuk dari data tersebut ia memastikan jika material yang bisa keluar dari galian C di Ciawi Asih hanya untuk material pasir.“Hanya pasir saja yang boleh keluar, yang lain tidak boleh, karena tidak ada dalam permohonan perizinan,”ujarnya. Jumat (27/7) kemarin.

Ia pun mengimbau para pengusaha untuk tertib dan taat aturan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada ketentuan ataupun peraturan yang ditabrak dan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. “Kalau melanggar, tentu ada konsekuensinya. Yang saya perlu tegaskan kalau Ciawi Asih itu hanya untuk material pasir saja yang bisa keluar,” imbuhnya.

Sementara itu, saat disiinggung tidak masuknya wilayah Desa Ciawi Asih ke dalam lembaran daerah Perda RTRW yang baru, untuk lokasi pertambangan, Agus mengatakan akan terlebih dahulu mengonsultasikan situasi tersebut, apakah peraturan yang saat ini dibuat berlaku surut atau tidak.

“Nah kita belum tahu untuk teknisnya. Tentu akan kita pelajari dulu dan kita konsultasikan. Informasinya begitu (soal Perda RTRW, red) tapi nanti kita pelajari lagi,”ungkapnya.

Berita Rekomendasi