Viral Spanduk Tulisan Kalau Mau Jadi Kades Munjul, Harus Wajib Tutup Galian C

- Redaksi

Rabu, 21 November 2018 - 21:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon – Kekecewaan masyarakat disalah satu wilayah di Kabupaten Cirebon sangat vulgar dengan memasang spanduk diatas jalan raya, siapapun pengendara yang melewati baik roda dua (Motor) ataupun roda empat (Mobil) akan melihat dengan jelas pesan dalam spanduk yang dibentangkan masyarakat diatas jalan raya utama tersebut.

Spanduk berwarna hitam ini memuat pesan bahwa masyarakat Desa Munjul Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat menolak Galian C/Tambang Pasir, selain itu masyarakat menginginkan dalam pemilihan Kepala Desa (Kuwu baru) yang mampu untuk menutup Galian C di Desa setempat.

Ditempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan jika masyarakat dari mulai pemuda hingga tokoh masyarakat serta tokoh agama menolak keras adanya usaha pertambangan pasir di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak masyarakat yang merasa tidak pernah ikut musdes tapi ada perusahaan yang menunjukan jika sudah mengantongi ijin dari Desa melalui musdes, padahal dari awal masyarakat menolak adanya galian C disini, “tegasnya.

Baca Juga :  Pelepasan Kapolres Cirebon Kota, Ini Pesan Kapolres Lama kepada Kapolres yang Baru

Lebih lanjut Ed akan melakukan tahapan tahapan agar ijin galian C dicabut, karena masyarakat banyak yang menolak daripada masyarakat yang setuju akan adanya galian C karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat komplek karena pertambangan pasir sangat merusak lingkungan dan sosial.

“Padahal tidak ada rapat BPD yang membahas secara spesifik ijin galian pasir tapi anehnya ada berita acara rapat, ini ada indikasi ada oknum yang bermain tentunya memiliki kepentingan tertentu.”

Perlu diketahui jika wilayah yang akan di ekplorasi terdapat situs yang penting bagi masyarakat, sehingga semua pesantren yang ada di Desa Munjul menolak dengan keras adanya galian C dan kami sudah melangkah dengan menunjuk salah satu LBH untuk membela kepentingan masyarakat umum yang menolak adanya aktivitas galian C,” terangnya.

Saat dihubungi Achmad Fadillah Kabid ESDM Provinsi Jawa Barat mengatakan seharusnya pihak DLH Kabupaten bisa memberi penjelasan.
“Izin tambang itu hanya bagian hilir dari proses perizinan tanpa ada izin lingkungan dan rekomendasi kesesuaian ruang dari Kabupaten maka izin tambang tidak akan terbit,” ujarnya kepada media rakyatjabarnews.com pada Rabu (21/11/2018)

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Meninjau Vaksinasi di SMAN 15

Ahmad Fadillah menambahkan masalahnya sebenarnya sederhana tapi terkadang kita yang suka membuat menjadi rumit, ESDM Provinsi kan tidak jualan izin tambang makin banyak yang terbit makin untung akan tetapi kami ini hanya melayani permohonan masyarakat.
“Kami sering mendapat tekanan dari berbagai pihak yang memaksa segera diterbitkan, tapi insyaallah kami selalu konsisten untuk tertib administrasi, “jelasnya.

Sedangkan pada saat mengkonfirmasi akan gejolak ditengah masyarakat Desa Munjul Kecamtan Astana Japura, Kepala Bidang Lingkungan Hidup atau Kabid LH Kabupaten Cirebon, Najib menjelaskan pihak DLH akan memproses ijin lingkungan setelah ada hasil rapat musyawarah Desa (Musdes), dan musdes itu melibatkan masyarakat yang tekena dampak karena harus ada ijin tetangga.

Baca Juga :  Lippo Cikarang Topping Off Orange County Mall, Karya Arsitektur Jepang Dengan Konsep Vertical Garden di Jabar

“Masyarakat tidak bisa menghetikan, karena Ijin Galian C tidak akan terbit jika tidak ada ijin tetangga yang terkena dampak dari ekplorasi tambang pasir, tentunya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon tidak akan mengeluarkan ijin lingkungan di daerah setempat.”

Najib menambahkan banyak tahapan untuk keluarnya ijin pertambangan pasir, karena untuk membuka tambang pasir diperlukan yang pertama harus ada hasil musyawarah Desa dan ijin tetangga, alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian, nanti ada surat dari PUPR tentang tata ruang, IUP dari ESDM, WIP wilayah ijin pertamabangan, Ijin ekplorasi, study kelayakan, rekomendasi hasil ekplorosi dari ESDM Provinsi semua dan baru DLH mengeluarkan ijin lingkungan.

“Jika tidak ada Musdes tentunya pihak ESDM juga tidak akan mengeluarkan IUP OP, dan jika masyarakat tidak merasa menandatangani hasil musdes, maka bisa menuntut pihak yang membuatnya,” ujarnya. (ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026
Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WIB

Bapenda dan BPN Kabupaten Bekasi Sepakati Integrasi Data NIB-NOP, ZNT Jadi Acuan BPHTB

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Rabu, 16 September 2026 - 16:10 WIB

Media Sosialnya Ciamik, Kelurahan Bahagia Raih Juara 1 Digikomfest 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:30 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Berita Terbaru