Terkait Galian C, Perda RTRW Tidak Merevisi atau Membatalkan Izin yang Sudah Berjalan

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Lima tahun perkembangan industrialisasi di Kabupaten Cirebon berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakatnya. Menjamurnya industri tidak terlepas dari elemen material dari alam. Pemerintah Kabupaten Cirebon pun mengalokasikan 10 ribu hektar untuk ditambang materialnya guna kebutuhan industri maupun rumah tangga.

Kabupaten Cirebon kini menjadi surga bagi industri pertambangan, di mana kebutuhan material untuk pembangunan industri di kawasan Cirebon baik timur, tengah, maupun barat. Ironisnya, meskipun industri pertambangan sudah berizin dan berjalan, namun tidak masuk dalam Perda RTRW 2018-2038.

Camat Susukan Lebak, Adang mengatakan, dirinya belum melihat salinan Perda RTRW yang baru disahkan pada tanggal 18 Mei 2018, sehingga belum bisa memberikan keterangan apa pun dalam kaitannya dengan industri pertambangan yang ada di wilayahnya.

“Saya belum lihat jadi tidak bisa mengomentari, namun Perda yang sudah disahkan sudah menjadi kewajiban kami mengawal dan melaksanakannya,” jelasnya saat ditemui awak media di kantornya di Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, Selasa (18/7).

Masih menurut Adang, akan lebih baik jika industri manufacturer dibandingkan industri pertambangan, karena penyerapan tenaga kerjanya hanya sedikit. Berbeda halnya dengan industri manufacturer yang akan menyedot tenaga kerja yang banyak, maka perekonomian masyarakat akan semakin meningkat.

“Kalau Susukan Lebak dijadikan kawasan galian C, tidak akan maju perekonomiannya karena tidak memberikan kesejahteraan yang signifikan dibanding industri manufacturer, karena pertumbuhan ekonomi akan meningkat jika industri menyerap tenaga kerja lokal yang banyak. Coba lihat berapa banyak tenaga kerja di galian C, apakah pemilik usaha warga setempat, berapa banyak mobil dum truk yang merupakan milik warga setempat,” jelasnya.

Masih menurut Adang, industri pertambangan lebih banyak dampak negatifnya bagi masyarakat dan lingkungan. Selain hanya sedikit menyerap tenaga kerja lokal, juga keseimbangan alam jadi rusak, dampak debu, dan rusaknya jalan oleh kendaraan yang bertonase berat.

“Silahkan disurvei saja ke masyarakat langsung bagaimana dampak dari industri pertambangan apakah positif atau negatif,” jelasnya.

Sedangkan saat meminta komentar dari Kepala UPTD ESDM VIII Provinsi Jawa Barat, Agus mengatakan dirinya belum bisa berkomentar, karena mencari dokumen Perdanya yang sudah dimasukkan ke lembaran daerah.

“Saya perlu melihat aturan peralihannya seperti apa, apakah memang berlaku surut atau tidak. Hal tersebut untuk menentukan keberlanjutan dari IUP OP yang sudahh terbit sebelum revisi perda ditetapkan,” jelasnya, Rabu (18/7).

Sedangkan menurut Kabid Fisik di Bapelitbangda Kabupaten Cirebon, Uus mengatakan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ini berlaku untuk saat ini sampai dengan 20 tahun ke depan.

“Maksud tidak berlaku surut, perda ini tidak merevisi atau membatalkan izin yang sudah ditetapkan atau pemutihan terhadap pelanggaran,” pungkasnya, Rabu (18/7).(Ymd/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments