Tahapan Pemisahan PDAM TIRTA BHAGASASI BEKASI

oleh -

RJN, Bekasi – Menanggapi banyaknya pertanyaan publik terhadap proses kelanjutan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tidak segera terselesaikan, maka melalui Press Realese Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan informasi atas tahapan yang telah dilaksanakan agar informasi tersebut tersampaikan kepada publik sesuai fakta yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi , sebagai berikut :

LATAR BELAKANG :

Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Bekasi;

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Badan Hukum Publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, maka dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

Berkenaan dengan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk berpedoman kepada undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip menguntungkan dan tidak merugikan bagi masing-masing pihak.

BERDIRINYA PDAM TIRTA BHAGASASI BEKASI

PDAM Tirta Bhagasasi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang didirikan pada tahun 1981 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VIII/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;

Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, bahwa :

bahwa PDAM Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VIII/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 02 Tahun 1992.

bahwa PDAM Tirta Bhagasasi adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tentang pendirian PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sebagaimana tersebut huruf a diatas.

KEPEMILIKAN DAN PENGELOLAAN BERSAMA PDAM TIRTA BHAGASASI

ANTARA PEMKAB BEKASI DENGAN PEMKOT BEKASI :

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi :

Ayat (1) huruf c :

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tk.II Bekasi : berupa BUMD Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya TERLETAK DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH dan dianggap perlu untuk diserahkan.

Ayat (2) :

Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.

Kesepakatan Bersama Nomor :690/244.A/PDAM 90/191/PDAM Tanggal 14 Februari 1998 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Penyediaan Air Bersih di Kotamadya Dati II Bekasi Oleh PDAM Kota Bekasi.

Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi Dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 503/08.11/PDAM/2002 690/381−HOR/XII/2002 Tahun 2002 Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi.

Isi Perjanjian, diantaranya :

Pasal 5

Ayat (1) :

Seluruh aset PDAM dimiliki bersama dengan komposisi didasarkan kepada penyertaan modal sejak pemisahan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sampai akhir bulan Desember 2001;

Ayat (2):

Komposisi awal kepemilikan adalah 55% untuk Kabupaten Bekasi, dan 45% untuk Kota Bekasi;

Ayat (3):

Komposisi sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak tetap, melainkan mengikuti perkembangan investasi sebagai penyertaan modal kedua belah pihak yang selanjutnya dihitung berdasarkan hasil audit yang dituangkan dalam Berita Acara sebagai acuan perhitungan pembagian laba.

Pasal 14

Ayat (1):

Apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak sehingga mengakibatkan perjanjian kerja sama ini tidak dapat dilaksanakan sebagian atau seluruhnya, maka penyelesaian akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 15

Ayat (1):

Setiap perselisihan yang timbul, pada tingkat pertama akan diusahakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak;

Ayat (2):

Apabila penyelesaian sebagaimana ayat (1) tidak juga tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk penyelesainnya sebagaimana diatur pasal 89 UU.No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

KESEPAKATAN PEMISAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGELOLAAN BERSAMA PDAM TIRTA BHAGASASI :

Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi Dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor :32/KB.690/Admrek/V/2017 42 Tahun 2017 Tanggal 9 Mei 2017 Tentang Pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 503/08.11/PDAM/2002 690/381−HOR/XII/2002 Tahun 2002 Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi.

PELAKSANAAN PROSES PEMISAHAN :

Dalam rangka pelaksanaan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan nilai kompensasi pembangunan infrastruktur pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi atas penyerahan aset PDAM TB yang berada di wilayah Kota Bekasi, sebagai berikut :

Pemerintah Kota Bekasi, mengusulkan sebesar Rp.264.546.228.843,00

Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengusulkan sebesar Rp. 845.082.080.172,00

Berkenaan terdapat perbedaan nilai usulan yang disampaikan masing-masing pihak, maka sesuai permohonan dari Wali Kota Bekasi untuk pendampingan Pemerintah Kota Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bahwa telah dilakukan fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Bekasi, unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan unsur Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, menyepakati yang tertuang dalam Berita Acara Rapat tanggal 9 Mei 2017 Nomor : 500/435/Admrek 539/472/Setda.Ek diantaranya meminta Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat untuk melakukan proses perhitungan nilai kompensasi yang harus dikompensasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi;

Sebagai tindak lanjut Berita Acara tanggal 9 Mei 2017 tersebut, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah menandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi Dengan Pemerintah Kota Bekasi tanggal 9 Mei 2017 Nomor : 32/KB.690/Admrek/V/2017 42 Tahun 2017, menyepakati diantaranya :

Maksud kesepakatan adalah sebagai landasan para pihak dalam rangka percepatan proses pemisahan wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi;

Tujuan kesepakatan adalah melakukan pengakhiran Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 503/08.11/PDAM/2002 690/381−HOR/XII/2002 Tahun 2002 Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi;

Pengembalian penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi pada PDAM berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit;

Pelaksanaan pengembalian penyertaan modal dan penyerahan asset dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama;

Perhitungan asset bergerak dan tidak bergerak, berdasarkan nilai buku;

Penyerahan asset PDAM TB yang terletak di wilayah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Kompensasi pembangunan infrastruktur pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bekasi;

Nilai kompensasi yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi tersebut, lebih lanjut akan dilakukan verifikasi dan penilaian oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Apabila aset dan wilayah layanan yang semula milik PDAM Tirta Bhagasasi yang dialihkan haknya kepada Pemerintah Kota Bekasi sepanjang belum dilunasi oleh Pemerintah Kota Bekasi, maka pengelolaan wilayah layanan dan domisili PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Teknis pelaksanaan kesepakatan pemisahan akan dituangkan dalam bentuk perjanjian dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Kesepakatan berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani;

Menindaklanjuti kesepakatan bersama tersebut, selanjutnya Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menyampaikan surat bersama kepada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat :

Tanggal 10 Mei 2017 Nomor : 500/1724/Admrek 539/3848/Setda.Ek perihal permohonan verifikasi dan penilaian kompensasi PDAM Tirta Bhagasasi;

Tanggal 16 Agustus 2017 Nomor : 500/2984/Admrek 539/6058/Setda.Ek perihal permohonan penentuan nilai kompensasi PDAM Tirta Bhagasasi;

Jawaban surat bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi dari Perwakilan BPKP Jawa Barat, Nomor : 5-527/PW10/4/2017 tanggal 30 Agustus 2017 atas jawaban surat bersama Bupati dan Wali Kota Bekasi, bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat tidak dapat melakukan perhitungan nilai kompensasi yang harus dikompensasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi, untuk itu disarankan :

Dalam penetapan nilai kompensasi atas aset yang akan dialihkan menempuh musyawarah mufakat atas rumusan nilai kompensasi yang telah disusun masing-masing pihak dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip menguntungkan;

Atau disepakati para pihak menunjuk pihak penilai independen baik penilai pemerintah atau penilai publik yang bersertifikat dalam pekerjaan penilaian aset dan penyertaan modal;

Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Bekasi tanggal 2 Mei 2018, bahwa KPKNL belum dapat melaksanakan permohonan penilaian aset PDAM TB Bekasi, dan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara bersama;

Sebagai tindak lanjut, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Bersama Bupati dan Wali Kota Bekasi Nomor: 500/2574/Admrek 530/3746/Setda.Ek Tanggal 17 Juni 2018 kepada Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Perihal Penunjukan Penilai Aset dan Penilai Penyertaan Modal;

Menindaklanjuti surat bersama Bupati dan Wali Kota Bekasi, Direktur PDAM Tirta Bhagasasi menerbitkan surat Nomor : 286/PDAM-TB/Bks/2018 tanggal 20 Juli 2018 Perihal Permohonan Penilaian Aset dan Penilai Penyertaan Modal kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Efendi Rais;

Berkenaan dengan surat Sekretaris Daerah Kota Bekasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 539/7346/Setda.Ek tanggal 28 Desember 2018 perihal Pelaksanaan Ekspose hasil perhitungan asset PDAM TB oleh KJPP Efendi Rais, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berpendapat hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Efendri Rais belum selesai dilaksanakan dengan demikian belum bisa dilakukan ekspose terhadap hasil penilaian;

Kantor Jasa Penilai Publik Efendi Rais menyampaikan hasil penilaian kepada PDAM Tirta Bhagasasi, surat Nomor : 02/3.0032-00/PI/07/0266/I/I/2019 tanggal

16 Januari 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penilaian, diperoleh hasil nilai wajar aset PDAM yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi, yaitu sebesar Rp.362.402.000.000,- ;

Menindaklanjuti laporan hasil penilaian KJPP Effendi Rais, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi menyampaikan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Effendi Rais, kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, surat Nomor 29/PDAM/BKS/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Laporan;

Berkenaan surat Wali Kota Bekasi kepada Plt. Bupati Bekasi Nomor 539/936/Setda.Ek tanggal 14 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Ekspose hasil perhitungan Asset PDAM TB Bekasi oleh KJPP Efendi Rais, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi menugaskan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Kasubag Bina Usaha Daerah Setda Kabupaten Bekasi, dengan kesimpulan :

Rapat dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dan dihadiri oleh Unsur Pemerintah Kota Bekasi, Unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi:

Hasil Rapat diantaranya disepakati oleh peserta rapat terkait hasil penilaian yang telah dilakukan Penilai KJPP Effendi Rais akan ditindaklanjuti dengan koordinasi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, dan kesepahaman rencana penyerahan wilayah layanan dan perhitungan nilai terhadap hasil penilaian dimaksud untuk waktu dan tempat akan diinformasikan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bekasi

Menindaklanjuti proses tahapan yang sudah dilakukan tersebut diatas, maka untuk menjalankan ayat (2) Pasal 4 Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi Dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 32/KB.690/Admrek/V/2017 42 Tahun 2017 Tanggal 9 Mei 2017, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan menyetujui nilai wajar aset PDAM TB yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi sesuai hasil penilaian KJPP Effendi Rais, untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan nilai kompensasi penyerahan asset PDAM TB Bekasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk pembangunan insfratruktur pelayanan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut : Hasil Penilaian KJPP : Rp. 362.402.000.000,00 Dikurangi Penyertaan : Rp. (68.546.228.843,20) Modal Pemkot Bekasi ditambah Pengembalian Kelebihan Deviden pada Tahun 2012 : Rp. 9.031.651.124,00 TOTAL YANG HARUS DIBAYAR PEMKOT : Rp. 302.887.442.280,80

PERBEDAAN PENDAPAT :

Berkenaan dengan nilai kompensasi sebesar Rp.302.887.442.280,80 atas penyerahan asset PDAM TB yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi yang harus dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk pembangunan insfratruktur pelayanan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian KJPP Effendi Rais dan memperhitungkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pengembalian kelebihan pembayaran deviden ke Pemerintah Kota Bekasi, terjadi perbedaan pendapat :

Pemerintah Kota Bekasi, berpendapat :

1) bahwa Pemerintah Kota Bekasi belum menyetujui nilai kompensasi sebesar Rp.302.887.442.280,80 yang harus diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi;

2) bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor :503/08.11/PDAM/2002690/381−HOR/XII/2002 Tahun 2002 Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi berpendapat terdapat kepemilikan Pemerintah Kota Bekasi atas PDAM Tirta Bhagasasi sebesar 45%;

Pemerintah Kabupaten Bekasi, berpendapat :

1) bahwa atas aset PDAM TB Bekasi yang akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, nilai yang harus dikompensasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp.302.887.442.280,80;

2) bahwa terhadap pendapat Pemerintah Kota Bekasi atas kepemilikan sebesar 45% berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 503/08.11/PDAM/2002690/381−HOR/XII/2002 Tahun 2002 Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi, dimungkinkan tidak mengikat karena :

a) Perjanjian dibuat pada tahun 2002 yaitu sudah melebihi 1 (satu) tahun sejak diresmikannya Kotamdya Daerah Tingkat II Bekasi;

b) Perjanjian belum ditindaklanjuti dengan dilakukannya perubahan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Pendirian PDAM Bekasi;

c) Berkenaan kondisi sebagaimana huruf a) dan huruf b) diatas, bahwa

dimungkinan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat perjanjian dibuat, sebagai berikut :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962

Tentang Perusahaan Daerah :

Pasal 4 :

ayat (1) :

Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan daerah atau kuasa Undang-Undang ini.

ayat (2) :

Perusahaan Daerah termaksud ayat (1) adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996

Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi :

Pasal 13 :

Ayat (1) huruf c:

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tk.II Bekasi : berupa BUMD Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya TERLETAK DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH dan dianggap perlu untuk diserahkan.

Ayat (2) :

Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :

Pasal 87

Ayat (1) :

Beberapa daerah dapat mengadakan kerja sama antar daerah yang diatur dalam keputusan bersama.

Ayat (4) :

Keputusan bersama dan/atau badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yang membebani masyarakat dan daerah HARUS mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.

d) Bahwa sesuai Pasal 14 Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 503/08.11/PDAM/2002690/381−HOR/XII/2002 Tahun 2002 Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi, bahwa “apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak sehingga mengakibatkan perjanjian kerja sama ini tidak dapat dilaksanakan sebagian atau seluruhnya, maka penyelesaian akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua belah pihak”

MUSYAWARAH DAN MUFAKAT

Pada tanggal 10 Desember 2019 bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Barat telah difasilitasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat untuk musyawarah atas perbedaan pendapat masing-masing pihak agar ada titik temu yang dipimpin oleh Kepala BPKP dan dibahas bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, dengan pembahasan bahwa :

1) Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan nilai kompensasi yang harus diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk penyerahan aset PDAM TB Bekasi yang terletak di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp.302.887.442.280,80 yang dihitung dari hasil penilaian KJPP Efendi Rais dengan memperhitungkan jumlah penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan pengembalian kelebihan pembayaran deviden Pemerintah Kota Bekasi atas temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun 2012;

2) Pemerintah Kota Bekasi menginginkan perhitungan kepemilikan PDAM TB Bekasi sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 503/08.11/PDAM/2002690/381−HOR/XII/2002 Tahun 2002 Tentang Kepemilikan Dan Pengelolaan Air Minum Bekasi;

3) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, memberikan saran dan pendapat kepada kedua belah pihak agar ada titik temu terkait besaran nilai kompensasi, sebagai berikut :

1) Hasil penilaian KJPP Effendi Rais atas Aset PDAM TB Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi dibagi dengan komposisi Pemerintah Kota Bekasi 45% dan Pemerintah Kabupaten Bekasi 55%; atau

2) Nilai Buku seluruh aset PDAM TB Bekasi dibagi komposisi Pemerintah Kota Bekasi 22,47% dan Pemerintah Kabupaten Bekasi 77,53%.

4) Hasil mediasi yang difasiltasi oleh Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat tersebut, pada akhirnya diputuskan nilai kompensasi usulan pertama yaitu sebesar Rp.199.100.000.000,00, dan selanjutnya dibahas bersama oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Jawa Barat untuk dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan selanjutnya untuk disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah serta diketahui oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat selaku pihak yang memediasikan kedua pihak;

5) Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penyelesaian pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam rangka optimalisasi pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi guna pemenuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi, maka pada saat itu pula bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Barat, Bupati Bekasi telah menyetujui dan menandatangani hasil mediasi yang tertuang dalam BA Kesepakatan tersebut;

6) Sebagai tindak lanjut, Kepala BPKP Perwakilan Jawa Barat menyampaikan surat kepada Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, surat Nomor SR3818/PW10/5/2019 tanggal 12 Desember 2019 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pembahasan Pemisahan dan Penyerahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, menyarankan Apabila kedua Kepala Daerah telah setuju dan menandatangani BA Kesepakatan tersebut, langkah selanjutnya meminta persetujuan masing-masing DPRD untuk mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah serta perjanjian yang mengatur teknis pemisahan asset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi;

PROSES PERSETUJUAN DPRD

Pada tanggal 21 Januari 2020 dilakukan kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi ke DPRD Kota Bekasi, dengan kesimpulan :

bahwa sampai saat ini Pemkot Bekasi belum menyetujui dan menandatangani BA Kesepakatan yang telah dibahas bersama oleh kedua belah pihak hasil mediasi yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2019 dan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala BPKP Perwakilan Jawa Barat serta dihadiri oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi;

bahwa pada saat dilakukan mediasi di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Barat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi tidak membahas hasil penilaian KJPP Effendi Rais, namun setelah kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Mediasi oleh Perwakilan BPKP Jawa Barat, saat ini Pemerintah Kota Bekasi berpendapat terhadap hasil perhitungan KJPP tersebut diantaranya terhitung lahan yang dipergunakan PDAM Tirta Bhagasasi yang merupakan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi, sehingga dikatakan perlu dilakukan pemisahan perhitungannya;

KESIMPULAN :

Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam rangka musyawarah mufakat maka akan mengakomodir permintaan Pemerintah Kota Bekasi atas pendapat kepemilikan PSU pada 8 (delapan) wilayah pelayanan yang telah dilakukan penilaian oleh penilai independen selama memang bisa dibuktikan dan didukung oleh bukti dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, untuk itu meminta Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan bukti dokumen kepemilikan PSU tersebut ke pemerintah Kabupaten Bekasi untuk selanjutnya secara bersama-sama menelaah kebenaran dokumen tersebut;

Apabila anggapan kepemilikan PSU pada 8 (delapan) wilayah pelayanan yang telah dilakukan penilaian oleh penilai independen tidak didukung oleh bukti dokumen dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, berharap agar Pemerintah Kota Bekasi tidak memunculkan pendapat-pendapat baru yang mengakibatkan terkendalanya terselesaikannya pemisahan;

Dalam rangka kepastian hukum dalam pelaksaan pemisahan dan penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyarankan apabila Pemerintah Kota Bekasi tidak menginginkan adanya permasalahan dikemudian hari dari kesepakatan pemisahan maka hal tersebut dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi yang mengatur teknis pemisahan asset dan layanan PDAM TB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Mengingat jangka waktu perjanjian kesepakatan pemisahan Nomor: 32/KB.690/Admrek/V/2017 42 Tahun 2017 tahun 2017 berlaku untuk jangka waktu paling lama

3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani yaitu akan berakhir pada tanggal 08 Mei 2020, dan dengan pertimbangan telah terbentuknya PDAM Tirta Patriot pada Tahun 2006 milik Pemerintah Kota Bekasi maka apabila musyawarah tidak didapati mufakat dimungkinkan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah-langkah penyelesaian pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan atas proses pelaksanaan pemisahan yang sudah cukup lama dilakukan akan tetapi tidak terselesaikan dengan musyawarah mufakat, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menetapkan nilai kompensasi penyerahan aset PDAM TB Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi berdasarkan nilai wajar yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP Effendi Rais, selanjutnya untuk upaya kepastian hukum terlebih dahulu :

1) Memohon saran tindak dan/atau keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2) Memohon persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi;

3) Memohon pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara;

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyelesain pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat segera terselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagaimana proses yang telah dilakukan, dengan demikan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi lebih optimal guna pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi.

Disampaikan oleh: Ir. H. Entah Ismanto, SH, MM Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bekasi

(Adv/zizrjn)

Berita Rekomendasi