Suparno: Semua Pekerja Wajib Dapat THR

oleh -

RJN, Bekasi -Perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawannya. Pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pengurus Serikat Buruh FSPMI, Suparno mengatakan pemberian THR mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (permenakertrans) 6/2016 tentang THR keagamaan, semua perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan.

Pria yang juga dikenal sebagai pengacara ini menjelaskan semua pekerja wajib mendapatkan THR.Baik itu pegawai kontrak ataupun outsourcing. Selama syarat durasi kerja terpenuhi.

“Iya, betul semua pekerja apapun statusnya wajin dapat THR. Baik yang baru bekerja dua bulan atau tiga bulan,”kata pria yang akrab disapa Parno ini saat dihubungi via seluler, Kamis (23/5/2019).

Adapun besaran nilai THR disesuaikan dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Berdasar regulasi itu.

Parno menegaskan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan akan terancam pidana, “Bisa pidana kalau tidak diberikan,”paparnya.

Hingga saat ini menurut Parno belum ada laporan yang masuk ke serikat ataupun dirinya mengenai keluhan pekerja terhadap persoalan THR. (ziz/rjn)

Berita Rekomendasi

Comment