Rapat Mediasi DPRD Kabupaten Cirebon Berlangsung Alot

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Rapat Mediasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon komplek perkantoran Pemda, Sumber, yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri para Kepala Dinas dan Sekretaris yang terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon berlangsung alot, Rabu (11/10). Permasalahan yang diangkat terkait tumpang tindihnya Perda tentang RTRW Nomor 17 Tahun 2011 karena keluarnya surat Keputusan Menteri Agraria yang menjadi bentuk intervensi kepada Gubernur Jawa Barat tentang izin PLTU 2 Cirebon yang melanggar RT RW di Kecamatan Mundu seluas 20 Hektar.

Menurut Mustofa selaku Ketua Rapat yang sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menjadi kajian pansus Revisi Perda RTRW dan akan membentuk tim pencari fakta tentang keluarnya rekomendasi dari Tim Teknik dalam mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan.
Sedangkan menurut Dede Sekretaris BPPT atau BPPMTSP mengatakan setiap perijinan yang masuk melalui rapat Tim Teknis sehingga untuk mengeluarkan izin tentu dibutuhkan administrasi yang lengkap.

“Ada diskresi yang dilakukan oleh pihak Tim Teknis BKPRD yang dipimpin Sekda menjadi pertanyaan dan kami DPRD sangat berterima kasih pada GMBI yang telah melaporkan kepada DPRD Kabupaten Cirebon,” jelas Mustofa.

Menurut Deni selaku Kepala Balitbang mengatakan bahwa harus diakui pasti ada kelemahan administrasi. Itu hal yang suka tidak suka pasti ada walaupun sedikit akan tetapi kami harus meluruskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang ekpansi PLTU masuk dalam Revisi dan akan disahkan pada akhir tahun 2017.

Sedangkan menurut Hermawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon mengatakan untuk izin Amdal khususnya pertambangan izin Amdalnya dari Provinsi sehingga tidak ada kewenangan yang bisa dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan untuk mega proyek PLTU juga sama bahwa ijin Amdal dari Provinsi sehingga kesimpulan nya jelas Dinas LH Kabupaten Cirebon di pereteli kewenangannya oleh Provinsi.

Sedangkan menurut Dr. H. Ade Setiaji Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon menjamin tidak ada yang namanya masuk angin dan tidak tebang pilih dalam menegakan Peraturan Daerah asalkan ada hasil kajian dari Dinas terkait jika ada pelanggaran pasti akan di tutup seperti PLTU 3 Tanjung Jati.

“PLTU 2 Cirebon jika ada hasil kajian dari Dinas terkait melanggar Perda RTRW maka kami Siap menutup PLTU 2 Cirebon asalkan ada hasil kajian sebagai dasarnya,” jelas Ade.

Menurut Tong Eng Ketua Komisi satu DPRD Kabupaten Cirebon sangat berterima kasih kepada LSM GMBI yang masih percaya pada DPRD sebagai Wakil Rakyat yang merupakan wadah aspirasi masyarakat.

“Melihat kasus PGTC yang dicabutnya izin Fatwa dari BPPT tentu bisa juga terjadi pada PLTU dan itu sangat mungkin terjadi jika Bupati sebagai Kepala Daerah melihat ke kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon,” jelas Tong Eng.

Kesimpulan hasil rapat Mediasi tentang pelanggaran Perda RTRW yang disampaikan masyarakat bawah, Mustofa Ketua DPRD Kabupaten Cirebon meminta Pihak Satpol PP untuk segera menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak PLTU di tanah Kecamatan Mundu.

Saat dihubungi, Yuda Panjaitan selaku Humas Media Cirebon Power melalui Pesan WatsApp mengatakan Siap berpatokan ke PP No 13 yang baru diterbitkan tahun 2017 Dan juga Perpres 04 Tahun 2016.(Juf/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments