RakyatJabarNews.com – Jajaran Polsek Indramayu kota menggrebek sebuah gudang minuman keras jenis tuak milik S (46) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, empat ribu liter tuak yang dimasukan ke dalam 160 derigen ukuran besar ditemukan baik dari lokasi itu maupun dari pedagang lain.
Selain itu, petugas juga menyita 5 ikat kayu kulit jenis ‘Rarau’ yang digunakan sebagai bumbu air tuak. Kemudian, ribuan liter tuak yang sedianya akan dijual oleh pemilik, namun berhasil digagalkan petugas.
Ribuan liter tuak itu dibawa ke Mapolsek setempat yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Penggrebekan itu dibenarkan Kapolsek Indramayu AKP Karyaman didampingi Kanit Reskrim Ipda Suripto, setelah polisi memperoleh informasi bahwa barang itu berasal dari S.
Beberapa polisi lalu mendatangi rumah pemilik tuak dan melakukan penggeledahan. Di sekitar rumah itu terdapat gudang dan di dalamnya ditemukan puluhan derigen berisikan cairan tuak.
“Derigen berfariasi, ada ukuran 25 liter hingga 30 liter isinya. Di tempat S, kita temukan 45 derigen. Barang bukti tuak yang siap jual tersebut selanjutnya kita bawa ke mapolsek sebagai barang bukti,” jelas Karyaman, Rabu (24/05).
Dikatakannya, pihaknya akan bertindak tegas bilamana mendapati penjual sejenis yang melakukan usahanya dan beberapa kali sudah ditindak aparat. Ditambah lagi, lanjut Karyaman, menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi. Namun untuk sementara penjualnya ini diberikan tindakan tipiring.
“Kami imbau kepada para penjual tuak dan ciu atau sejenisnya untuk menghentikan usahanya dan beralih pada usaha yang tidak mengandung resiko,” tegasnya.(Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT