, ,

Peserta Didik LPK Tagih Janji Pengembalian Uang

oleh -

RJN, Bekasi – Enam orang peserta didik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Miraino Hashi Jaya mendatangi kantor LPK di Graha Prima, Tambun Utara, Senin (20/1/2020) siang.

Kedatangan mereka untuk menagih janji pimpinan LPK itu untuk mengembalikan uang yang telah mereka setorkan karena hingga Desember 2019 mereka belum juga diberangkatkan untuk bekerja atau magang di Jepang.

Tenggat waktu itu adalah perjanjian secara lisan pihak LPK MHJ sewaktu rapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni pada 29 November 2019, yakni pihak LPK berjanji memberangkatkan peserta didik pada Desember 2019.

Apabila hal itu tak terwujud, maka pada Januari pihak LPK bersedia mengembalikan dana peserta didik yang tak berangkat.

Salah seorang peserta didik yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan ia sempat ke dalam kantor tapi tak dapat menemui pimpinan LPK itu.

“Orangnya di dalem apa enggak, stafnya gak ngomong apa-apa. Malah teman saya disentak sama staf di dalam. Omongannya kasar,” ucapnya.

Ia mendaftar di LPK itu pada Januari 2018, dan mulai belajar pada Februari. Pada Maret 2018 ia sempat diberitahu semua siswa wajib memiliki JLPT N5. Akan tetapi sejak April 2018 hingga November 2018 ia mengaku tak ada hasil.

“Tanggal 21 Desember 2018 SK turun, setelah di-judgement tanggal 25 Desember SK terbukti palsu. Tanggal 1 Januari 2019 Murdiono (Direktur LPK, Ed) meminta sejumlah uang,” katanya.

Peserta didik lain, Irwan (30), yang mengikuti program engineering mengaku sejak Anggota Komisi IV DPR RI Obon Tabroni datang pada 29 November 2019, belum ada perjanjian yang tertulis sebagaimana waktu rapat itu.
Padahal, Obon, kata dia, sempat meminta hal itu. Irwan mengetahui hal itu karena dia mengaku ikut rapat yang diselenggarakan di lantai dua kantor LPK MHJ.

“Mereka juga gak ada itikad baik menemui peserta didik. Ada juga perlakuan tidak menyenangkan dari stafnya,” katanya.

Ia menunjukkan Surat Pernyataan Pembayaran Peserta Engineering bernomor MHJ/OUT/SPE/23/V/2019. Pada butir keenam yang menyangkut kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan tertulis “Jika pihak LPK terjadi masalah, maka seluruh uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai peruntukan dan perjanjian perusahaan dengan Calon Peserta Engineering”.

Ia yakin itu merupakan klausul itu memperkuat kewajiban LPK mengembalikan uang kepada peserta didik apabila tidak diberangkatkan ke Jepang.

Peserta didik lain, Romi (25) mengaku sudah menyetor total Rp35,7 juta kepada LPK MHJ. Ia mendaftar pada 2019. Hingga kini, ia hanya berharap uang dikembalikan.

Mengembalikan uang

Pada 29 November 2020, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menginspeksi LPK MHJ secara mendadak. Ia bertemu para peserta didik yang belum diberangkatkan ke Jepang dan berharap uang dikembalikan.

Pada kesempatan itu Obon juga bertemu dengan Direktur LPK MHJ Murdiono. Di sela rapat, Obon meminta pihak LPK mengembalikan uang peserta didik apabila tak dapat memberangkatkan mereka ke Jepang.

Video rapat itu terunggah pada YouTube berjudul ‘Statement PT. MHJ chapter 2’ dengan durasi 15 menit oleh muhamad elfarobbi (link).

Pada menit ke 11:03, Murdiono meminta waktu maksimal akhir Januari untuk mengembalikan uang itu apabila pada Desember 2019 peserta didik tidak juga diberangkatkan ke Jepang.

“Intinya gitu ya, saya pegang saya minta nih 15 Januari bayar, kalau memang 20 Januari terserah yang penting kemauan membayar itu masuk pernyataan tertulis, supaya bisa jadi pegangan,” kata Obon mengakhiri rapat itu pada menit ke 14:36.

Oleh karena itu peserta didik yang hadir ke LHJ hari ini, 20 Januari 2020, berharap agar uang mereka dikembalikan 100 persen.

(red/rjn)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

No More Posts Available.

No more pages to load.