Oknum PNS Dinas Kehutanan Jabar Diciduk Saat Asyik Nyabu

oleh -

RJN, Kuningan – Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil menciduk tiga orang pemakai aktif narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Bahkan, salah satu pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat.

Petugas awalnya membekuk dua orang pelaku berinisial YO (39), warga Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan YS (33), warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, saat berada di sekitar lapang Futsal Marshal Kelurahan Ciporang, Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Dari kedua pelaku ini, tersangka YO bersatus PNS sejak diangkat sembilan tahun silam.

Hasil dari pengembangan, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang bersama-sama menikmati barang haram tersebut. Akhirnya petugas menangkap satu tersangka lain berinisial YT (40) warga Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan di SPBU Desa Ciloa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

“Kita mendapat informasi, ada orang yang memakai sabu didalam mobil saat berada di sekitar Pasar Baru Kuningan. Kita lidik selama hampir seminggu, akhirnya kita menangkap dua orang di depan Lapang Futsal Marshal Ciporang,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja, Jumat (12/7/2019).

Hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan, barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, alat hisap bong, telepon seluler, dan mobil yang digunakan tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan, hingga mengarah pada satu tersangka lain yang ditangkap di Pom Bensin Desa Ciloa.

“Kita amankan tiga orang tersangka, salah satunya kebetulan ada dari Dinas Kehutanan Provinsi ya. YO ini diangkat PNS pada tahun 2001, berarti baru sembilan tahun menjadi PNS,” terangnya.

Kronoligis awalnya masih kata AKP Dedih, ketiganya memang memakai sabu secara bersama-sama hasil membeli secara patungan. Paket sabu itu dibeli seharga Rp1,5 juta dari pelaku lain, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Kita masih lakukan lidik terhadap pemasok sabu ini. Kalau ketiga tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurang lebih sudah hampir sebulan ini,” tambahnya.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp8 miliar. 

(dri/rjn)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

No More Posts Available.

No more pages to load.