Menkominfo Akui Melakukan Pembatasan Terhadap Aplikasi Media Sosial atau Medsos

oleh -

RJN, Jakarta– Pemerintah akui lakukan pembatasan aplikasi medsos seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Pembatasan juga dilakukan terhadap WhatsApp.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara mengakui pemerintah melakukan pembatasan terhadap aplikasi media sosial atau Medsos.

Pembatasan medsos terkait aksi 22 Mei 2019 itu terpaksa dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak baik.

Tetapi, kata Menkominfo Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintahtersebut hanya bersifat sementara.

“Memang ada pembatasan, tapi bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan terhadap paltform media sosial dan fitur-fitur media sosial,” ujar Rudiantara dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu (22/5/2019) siang.

Menurut Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintahitu dilakukan karena ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatka medsos untuk tindakan anarkhis.

Pihak tersebut mengunggah video, meme, foto di media sosial.

Foto, video, atau meme yang sudah diunggah di medsos itu kemudian di-capture.

“Hasil capture itu kemudian diambil dan share lewat Whatsapp,” ujar Rudiantara.

Apa saja aplikasi medsos yang dibatasi pemerintah?

Aplikasi medsos yang dibatasi secara bertahap itu antara lain Instagram, Facebook, dan twitter.

Menurut Rudiantara, pembatasan itu akan menyebabkan terjadinya kelambanan saat menggunakan aplikasi tersebut.

“Kita akan alami kelambanan kalau download video. Kita lakukan ini dengan pertimbangan demi kebaikan dan hanya sementara,” kata Rudiantara.

Langkah itu sekaligus untuk memberi kesempatan kepada media arus utama atau media mainstream memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Cara Kominfo Lacak Media Sosial

Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait aksi 22 Mei 2019, Kemenkominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten negatif.

Konten negatif itu antara lain berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.

Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan masyarakat.

Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten yang membuat ketakutan.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) melanggar UU ITE.

UU ITE adalah  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemuken keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Sejumlah konten yang memuat ujaran kebencian, fitnah dan hoaks tersebar melalui media sosial dan pesan instan.

Konten yang terkait aksi demonstrasi 22 Mei 2019 itu berhasil diidentifikasi oleh Subdit Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Setidaknya terdapat lima postingan yang beredar luas semenjak aksi yang dimulai pada Selasa malam, ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, menyampaikan lima kabar hoaks tersebut, di Jakarta, Rabu (22/05/2019) pagi.

Pertama, hoaks Pengumuman KPU Senyap-Senyap. Telah beredar sebuah postingan di Facebook tentang Pengumuman KPU senyap-senyap.

Setelah ditelusuri, KPU membantah pernyataan Capres Prabowo Subianto yang menilai hasil rekapitulasi diumumkan secara senyap-senyap. KPU mengatakan, tidak ada yang janggal karena rekapitulasi sudah selesai dilakukan.

“Tidak ada yang janggal. Ketentuan undang-undang paling lambat 35 hari. Jatuhnya tanggal 22 Mei 2019 sudah rampung. Rekapitulasi provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi,” kata Ferdinandus mengutip pernyataan resmi Komisioner KPU RI Ilham Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2019).

Kedua, Personil Brimob menyamar pakai baju TNI AL. Sebuah postingan berupa foto anggota TNI yang memakai kaos kaki Brimob dan pasukan Brimob yang menyamar pakai pakaian TNI AL.

Namun faktanya, foto yang diposting tersebut adalah anggota pasukan Marinir TNI AL dengan tanda menggunakan baret ungu sesuai dengan warna baret yang telah diperuntukan.

Ketiga, Polisi menembaki para demonstran di dalam Masjid. Sebuah video pendek tersebar luas yang berisi mengenai rekaman situasi di sebuah Masjid di daerah Tanah Abang.

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Polisi menyerang para demonstran yang berada di dalam Masjid tersebut dengan cara menembakinya.

Faktanya, suara-suara tembakan yang terdengar dari video tersebut adalah suara dari luar Masjid, suara-suara itu berasal dari kerusuhan yang terjadi di sekitar daerah Masjid tersebut, yaitu di daerah Tanah Abang.

“Dalam kericuhan itu, terdapat banyak bom molotov yang digunakan para demonstran untuk melempari Polisi dan suara tembakan gas air mata yang digunakan Polisi untuk menarik mundur para demonstran,” ungkap Ferdinandus.

Keempat soal adanya penembakan peluru tajam di Jalan Sabang. Polri menegaskan anggotanya yang bertugas melakukan pengamanan di depan KPU pada 22 Mei 2019 hanya dibekali tameng dan gas air mata.

Aparat yang bertugas dilarang membawa senjata api dan peluru tajam. Jadi, isu yang beredar bahwa ditemukannya selongsong senjata api yang digunakan aparat keamanan tersebut adalah tidak benar.

Kelima, Hoaks pemberitaan yang menarasikan, “Tanggal 22 Mei Pendukung 02 Kepung KPU, Wiranto: Biarkan Saja, Untuk Bahan Berburu Menembak TNI-POLRI”. Narasi tersebut dipadukan dengan sebuah foto korban aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.

Namun faktanya, tidak ditemukan pernyataan Wiranto seperti yang diunggah diakun Facebook. Dalam rapat tersebut, Wiranto mengatakan jelang tanggal 22 mei banyak isu people power yang akan membuat banyak masyarakat cemas.

Oleh karena itu, rapat tersebut merupakan satu sinergitas dari pusat dan daerah, dari semua kementerian dan lembaga termasuk yang ada dibawahnya kepolisian, TNI hingga pemerintah daerah.

Hal ini guna mensinergikan hal-hal negatif yang mungkin terjadi yang berujung pada konflik sosial.

Wiranto menuturkan pihaknya mengapresiasi pemilu sudah selesai dan mendapat apresiasi dari 39 negara.

Berikut rincian lengkap isu hoaks harian untuk tanggal 22 Mei 2019 dari Tim AIS Kementerian Kominfo:

1. Pengumuman KPU Senyap-Senyap

2. Personil Brimob menyamar pakai baju TNI AL

3. Polisi menembaki para demonstran di dalam Masjid

4. Di Jalan Sabang Sudah ada penembakan peluru tajam

5. Wiranto: Biarkan Saja, Untuk Bahan Berburu Menembak TNI-POLRI

(red/rjn)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments