RakyatJabarNews.com – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Carwinda membenarkan kawasan Meikarta belum memenuhi perizinan. Mereka baru mengantongi izin lokasi dan mengurus izin pemanfaatan dan penggunaan tanah (IPPT).
“Jadi izinnya memang masih proses IPPT, sejauh ini mereka baru punya izin lokasi, itu pun izin pemukiman karena tanahnya kan sudah milik Lippo, bukan warga atau pemda. Tapi sebenarnya kalau tata ruangnya sudah diperuntukkan bagi industri dan pemukiman. Cuma izinnya belum,” kata dia, Selasa (23/5/2017).
Menurut Carwinda, setelah IPPT selesai, ada beberapa perizinan lainnya yang harus ditempuh hingga nantinya mendapat izin mendirikan bangunan. Carwinda membenarkan jika Meikarta belum memiliki IMB namun sudah mulai membangun fondasi. Ditinjau dari perizinan, pembangunan tersebut tidak diperkenankan.
“Tahapannya itu IPPT kemudian nanti ada site plan yang nanti diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi hingga nantinya IMB. Kalau dari perizinan, tidak diperbolehkan membangun dulu sampai izin keluar. Ini sudah saya sampaikan ke Lippo jangan melakukan aktivitas pembangunan. Karena ini bukan kawasan yang boleh membangun saat izin masih proses,” kata dia.
Lebih lanjut, Carwinda menjelaskan, proses perizinan ini dikoordinasikan antara Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan terkait penjualan sebelum izin selesai, kata Carwinda, hal tersebut dikembalikan pada pemesan.
“Jadi proses perizinan itu Bupati dan koordinasi dengan Pemprov Jabar. Sedangkan kalau mereka menjual lebih dulu, itu dikembalikan pada pemesan apakah itu ada izinnya atau tidak. Sedangkan izin masih dalam proses,” kata dia Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT