RakyatJabarNews.com, Cirebon – Pemerintah Desa Belawa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon yang memfasilitasi investor berusaha meminta persetujuan masyarakat melaui musyawarah Desa. Hal tersebut dilakukan untuk mengadakan kegiatan pertambangan pasir di areal Perbukitan kurang produktif yang berlokasi di perbatasan Desa Munjul Kecamatan Astana Japura untuk dijadikan areal persawahan baru.
Pemerintah Desa dalam hal ini memfasilitasi pihak petani dan investor guna mengupas lahan perbukitan yang kurang produktif untuk dijadikan lahan persawahan dengan mengadakan rapat dengan pendapat dengan Stakeholder yang ada di Desa Belawa.
Dalam musyawarah dengar pendapat dikantor Balai Desa, selain Stakeholder Desa Belawa yang digelar Selasa malam (14/11) pukul 20.00 WIB dihadiri oleh pihak Muspika, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kamon Heryanto selaku Kuwu Belawa mengatakan dalam hal ini Pemerintah Desa hanya memfasilitasi pihak investor dari Jakarta yaitu PT. Tekno Multi Elevator yang diwakili oleh Wasis (pengusaha, red) yang mengajukan izin kepada Pemerintah Desa Belawa untuk membuka lahan pertambangan pasir di areal perbukitan kurang produktif untuk direklamasi menjadi lahan persawahan baru.
“Dalam hal ini Pemerintah Desa mengajak masyarakat untuk memberikan pendapat atas niat investor yang akan mengadakan aktivitas ekploitasi material pasir di lahan perbukitan kurang produktif untuk dijadikan areal persawahan baru yang berlokasi di perbatasan Desa Munjul,” jelasnya saat ditemui awak media.
Masih menurut Kamon, untuk itulah Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dengan seluruh Stakeholder masyarakat agar keputusan yang diambil dapat dipertangungjawabkan dan membawa kebaikan secara sosial maupun ekonomi, khususnya kepada masyarakat pemilik lahan dan umumnya masyarakat Desa Belawa. Selain itu, pihak investor berharap ada sinergi dengan Pemerintah Desa maupun dengan seluruh Stakeholder masyarakat Desa Belawa.
“Pemerintah Desa akan mengambil kebaikan untuk kemajuan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat karena pihak investor berharap adanya sinergi dengan Pemerintah Desa serta Stakeholder masyarakat Belawa,” jelasnya.
Menurut Wasis yang mewakili PT. Tekno Multi Elevator asal Jakarta mengatakan bahwa kedatangannya kepada Pemerintah Desa Belawa didasari oleh niatan baik, karena usaha pada bidang pertambangan memerlukan sinergi yang erat di antara alam dan masyarakat setempat, agar ekploitasi material tidak hanya menguntungkan investor namun juga harus meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat dengan cara memberikan lapang kerja pada masyarakat Belawa serta memberikan royalty atau sewa lahan atas pemilik lahan di areal perbukitan.
“Kami mohon izin kepada Pemerintah Desa Belawa dan masyarakat setempat untuk mengadakan usaha pertambangan pasir di areal perbukitan kurang produktif untuk areal persawahan pasca ekploitasi material sebagai reklamasi areal persawahan baru, izin dari Pemerintah Desa melalui rapat dengan seluruh Stakeholder agar terjalin sinergi untuk kesejahteraan masyarakat baik saat ekploitasi maupun pasca reklamasi areal perbukitan menjadi lahan persawahan baru dengan berpatokan pada peraturan dan perundang undang yang berlaku di Republik Indonesia,” jelasnya.
Sedangkan saat dikonfirmasi, Diah Irwani Indriyati selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memang sedangkan mempersiapkan lahan sawah abadi seluas 60.000 Hektar agar anak cucu nanti tidak kehilangan areal Pertanian.
“Kehadiran dirinya sebagai pendengar dan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menyiapkan percetakan lahan sawah baru seluas 60 ribu Hektar agar anak cucu tidak kehilangan lahan pertanian,” tuturnya.
Sedangkan menurut Fuad Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mengatakan proses perijinan pertambangan berawal dari Pemerintah Desa dan akan di verifikasi secara detail baik administrasi maupun Analisa Dampak Lingkungan jika lolos baru akan diterbitkan izin dari Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Sedangkan saat dikonfirmasi Fuad Kabid ESDM Provinsi Jawa Barat mengatakan kehadiran hanya sebagai Sosialisasi tentang pertambangan pada masyarakat, adapun proses perijinan itu membutuhkan waktu hampir 9 bulan karena harus teliti dalam memverifikasi baik secara dokumen maupun Amdalnya jika sudah lolos amdal baru bisa di berikan ijin oleh Wakil Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
Namun, dalam musyawarah para Stakeholder masyarakat yang digawangi oleh tokoh masyarakat menolak karena khawatir terjadi longsor jika ada ekploitasi pasir pada areal perbukitan kurang produktif. Sedangkan para petani mangga enggan jika kehilangan lahan pertanian mangga jika dilaksanakan ekploitasi di perbukitan kurang produktif. Namun, sangat disayangkan para pemilik lahan di areal kurang produktif belum diberikan ruang untuk berpendapat atas nasib mereka dalam usaha meningkatkan kesejahteraannya melalui pencatakan lahan sawah baru, serta atas sewa lahan oleh Perusahaan jasa ekplorasi material di areal perbukitan.(Juf/RJN)
Comment