Ketua RT di Polisikan Gara-gara Dituding Melakukan Perusakan Selokan Air

oleh -

rakyatjabarnews.com, Bekasi – Seorang ketua RT 16 RW 07 di Vila Mutiara 1, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, dipolisikan gara-gara dituding melakukan perusakan oleh pemilik lahan.

Subagyo, nama ketua RT tersebut, dilaporkan dengan LP/B/574/VIII/2021/SPKT/POLSEK CIKSEL/Restro Bekasi pada 18 Agustus 2021 atas tuduhan perusakan.

Kepada para wartawan, Subagyo menjelaskan bahwa dia bersama warga lain hanya mengembalikan fungsi drainase dengan membongkar bagian atas selokan yang ditutup secara permanen oleh pemilik lahan, kemudian membuat bak kontrol, agar selokan dapat dibersihkan dan tidak lagi terjadi banjir.

Setelah itu dia pun kembali merapikan bagian bak kontrol dengan memberi penutup beton yang dapat dibuka sewaktu-waktu.

Pembongkaran itu berlangsung pada momentum kerja bakti yang digelar pada tanggal 8, 11, dan 15 Agustus 2021 dalam rangka menyukseskan program Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, yaitu World Cleanup Day.

Selokan yang dimaksud terletak tepat di depan minimarket yang beralamat di Jalan Flamboyan, blok F4 nomor 54.

“Sebelum kerja bakti kita rapat bersama warga tanggal 3 Agustus, dan semua menyetujui perbaikan drainase itu,” ucap pria yang berusia 63 tahun itu kepada wartawan, Senin, 13 Desember 2021.

Sebelum itu Subagyo sudah mengantongi izin secara lisan kepada pengelola minimarket selaku penyewa lahan.

“Izin pemilik lahan gak ada tanggapan, bahkan telepon ditutup. Kita izin Alfamart selaku penyewa lahan boleh secara lisan. Jadi yang menyewa lahan mengetahui dan mengizinkan,” kata dia.

“Warga sepakat membongkar karena ada penyumbatan. Setelah dibongkar kita rapikan, kita buat tutup, Pemilik lahan lapor polisi,” sambung dia.

Upaya mediasi dengan pengurus RT dan pemilik lahan pun telah diupayakan di tingkat RW dan desa.

Akan tetapi, ujar Subagyo, pemilik lahan tak pernah menanggapi, bahkan sempat menyebut mempunyai backing jenderal.

Sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RT, peristiwa serupa juga pernah terjadi, tetapi tidak sampai pelaporan kepada polisi.

Subagyo menegaskan bahwa selokan adalah fasos fasum. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan pengembang Vila Mutiara 1, PT Graha Mutiara ISPI, bahwa selokan tersebut dibangun untuk kepentingan warga pada tahun 1995-1996.

Berdasarkan site plan yang dia tunjukkan, luas tanah yang dimiliki pemilik lahan hanya 14 x 8,65 meter persegi. Sementara area selokan yang berbentuk huruf L tergolong fasos-fasum.

Subagyo bersama 4 pihak lainnya telah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi pada 25 Agustus 2021 dengan Surat Perintah Penyidikan SP.Lidik/1410/VIII/2021/Restro.Bks.

Selain dia, yang dipanggil adalah warga atas nama Fedrik Gustaf, Usman, Adit, dan manajemen Alfamart.

Dia mengaku tak gentar atas pelaporan itu karena meyakini betul bahwa selokan tersebut adalah fasos-fasum diperkuat dengan surat dari pengembang PT Graha Mustika ISPI dan pernyataan tertulis manajemen Alfamart.

Dia juga didukung oleh Bidang Hukum Perkumpulan Masyarakat Peduli Lingkungan (PMPL) RT-RW Kabupaten Bekasi sebagai forum para ketua RT dan RW se-Kabupaten Bekasi.

(ziz)

Berita Rekomendasi