Ketua DPRD Kab. Bekasi: Saya Tidak Tahu Uang Itu, Mustakim: Akui Dapat 300 Juta

oleh -

RJN, Bandung– Terdakwa kasus dugaan suap proyek Meikarta, Neneng Rahmi Nulaili di persidangan beberkan aliran uang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi total Rp1,28 miliar. Duit disebut Neneng Rahmi terkait pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta, Pada Senin (1/4/2019).

Dalam keterangan di persidangan, Neneng Rahmi Nurlaili saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengaku pernah menerima perintah dari Henry Lincoln terkait permintaan pimpinan dewan yang meminta uang Rp1 miliar.

Neneng mengaku melihat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim berbisik pada Henry. Selanjutnya, Henry meminta dirinya untuk memberikan uang untuk pimpinan dewan.

“Alur pemberian itu bertahap Rp200 juta, Rp300 juta, Rp200 juta dan Rp300 juta, total Rp1 miliar. Pemberian kesatu sampai ketiga diberikan oleh Henry Lincoln. Selanjutnya, Rp300 diberikan langsung ke Pak Mustakim,” ungkap Neneng Rahmi.

Selain uang sambung Neneng, para pimpinan, Anggota dan Staff ASN DPRD Kabupaten Bekasi berserta sejumlah anggota keluarga yang berjumlah 29 orang juga diberi fasilitas liburan ke Thailand dengan nilai Rp284.715.000.

“Bahwa adanya studi banding liburan ke Thailand yang diperintahkan oleh Henry, tapi saya tidak mengetahui pasti. Awalnya pembincaraan di Surabaya, hanya saja saya pulang duluan. Saya baru tahu setelah sampai di Bekasi,” tandasnya.

Dihadapan Majelis Hakim, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengaku, tidak tahu mengenai uang-uang tersebut. Hanya saja ia mengakui mendapat uang dari Mustakim sebesar Rp75 juta yang kini telah dikembalikan ke KPK.

“Saya enggak tahu tujuan pemberian uang. Saya baru tahu setelah KPK memberi tahu terkait uang itu. Makanya saya kembalikan,” jelas politisi Partai Golkar Sunandar dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Mudjianto.

Sementara, Mustakim dalam persidangan hanya mengakui mendapat uang Rp300 juta yang diberikan oleh Neneng Rahmi. Sementara uang Rp700 yang diberikan oleh Hendry tidak diakuinya. “Rp300 juta dibagi berempat jadi rata Rp75 juta,” kata Mustaqim.

Mustaqim pun ikut mengaku, baru mengetahui jika uang Rp75 juta tersebut berasal dari kasus Meikarta. “Saya baru tahu dari penyidik bahwa itu berkaitan dengan Meikarta. Maka saya kembalikan Rp75 juta dari Bu Neneng Rahmi dan Rp30 juta perjalanan ke Thailand. Total yang dikembalikan Rp105 juta,” tandas Mustaqim.

Dalam persidangan kali ini, sebanyak 21 saksi (sebelumnya ditulis 20) yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Staf Apatur Sipil Negara (ASN) DPRD Kabupaten Bekasi. Pada persidangan para saksi mengaku telah mengembalikan uang pemberian dan fasilitas yang diberikan terkait proyek Meikarta tersebut. (red/rjn)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments