Kepala Bapenda Garut: Pajak Mamin Dibayarkan Lebih Cepat Lebih Baik

oleh -

RJN, Garut – Dugaan penggelapan pajak makan Minum (Mamin) dan penggunaan Cap Palsu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) oleh oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Garut baru-baru ini mencuat ke permukaan. Walau belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, namun pihak Bapenda mengakui dugaan pemalsuan cap bisa saja terjadi di Dinas Kesehatan.

Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Basuki Eko kepada media ini, Jumat (05/04/2019) mengatakan, diawali dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, maka pihak Bapenda pun melakukan pemeriksaan ke Dinkes Kabupaten Garut, termasuk didalamnya memeriksa Pajak Mamin. Disana ditemukan angka dan berapa yang seharusnya disetorkan kepada Pemda Garut.

“Setelah dilakukan konfirmasi kepada Dinkes Garut, terdapat perbedaan angka sekitar Rp15 juta, kalau tidak salah. Bahasa kami bukan pengelapan, tetapi itu memang belum disetorkan saat pemeriksaan dan setelah itu langsung disetorkan kepada kami oleh Bendahara Dinkes Garut,” ujarnya.

Pajak Mamin sebesar sebanyak Rp 15 juta yang belum disetorkan inilah yang pada akhirnya menuai persoalan. Pasalnya, dalam laporan keuangan di Dinas Kesehatan pajak tersebut seakan sudah disetorkan ke Bapenda. “Kalau pihak kami tentu saja akan menggunakan sesuai dengan ketentuan, pajak harus segera disetorkan kepada kami dan Dinkes Garut sudah menyetorkan. Selesai kalau bagi kami,” ucapnya.

Menurut Basuki Eko, kalau di internal Dinkes Garut ada yang melakukan pemalsuan cap dan terjadi keterlambatan menyetorkan Pajak Mamin, maka pihak Bapenda tidak bisa melakukan penilaian, karena hal itu berkaitan dengan atasannya langsung. “Yang jelas bahwa pihak kami itu hanya menilai ketika pajak itu sudah disetorkan kepada pihak Bapenda, ya sudah,” terangnya.

Berkaitan dengan cap basah Bapenda yang diduga dipalsukan oknum Dinkes Garut, Basuki Eko berpendapat, kemungkinan itu terjadi disaat laporan Pajak Mamin dilaporkan kepada BPK, maka tentu laporan tersebut harus disertakan dengan bukti setoran. Bukti-bukti setoran inilah yang kemudian muncul dugaan telah terjadi pemalsuan Cap Bapenda.

“Pada saat diperiksa BPK itukan ada bukti setoran yang seolah-olah sudah disetorkan kepada kami. Itu ada bukti-buktinya, bisa saja itu ada blankonya saja. Itu sudah ditulis seolah-olah itu sudah disetorkan, padahal kalau ke kami (Bapenda,red) itu belum ada setoran, akhirnya oleh kami ditagihkan dan dibayarkan,” ungkapnya.

Mengenai cap basah Bapenda yang diduga palsu itu berkaitan dengan stempel pada struk setoran pajak. Pada struk tersebut terkesan pihak Dinkes Garut sudah menyetorkannya ke Bapenda. “Itu ada stempel yang terdapat dibukti struk setoran pajak, padahal kesininya sesungguhnya belum setor. Sudah dicap tetapi belum disetorkan. Setor itu bisa melalui ATM atau bank nanti divalidasi kesini (Bapenda). Nah ini tidak disetorkan. Kalau pemalsuan cap, saya kira bisa saja terjadi,” terangnya.

Basuki Eko berharap, dari kasus ini dapat diambil hikmahnya dan juga diharapkan agar lebih baik dalam pelaporan pajak mamin. Eko juga menegaskan, memang tidak ada pilihan lain pajak itu harus disetorkan tepat guna dan tepat waktu jangan sampai ditunda-tunda.

“Harusnya sudah disetorkan ternyata tidak disetorkan. Walaupun misalnya masih dalam tahun anggaran sekarang dan bisa dilaporkan pada bulan Desember, tapi sebaiknya pajak itu langsung saja disetorkan. Lebih cepat lebih baik, tepat guna tepat waktu. Kalau bisa disetorkan bulan sekarang ya bulan sekarang, jangan nunggu bulan Desember,” imbuhnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah Pajak Mamin yang diterima seluruh instansi Pemkab Garut setiap tahunnya, Basuki Eko menjelaskan, pajak Mamin merupakan jenis pajak restoran. Pajak Mamin ada 11 jenis, didalamnya juga bisa dari anggaran Mamin. “Mamin itu yang dianggarkan Pemda dan setiap yang dianggarkan dalam APBD itu bersifat bruto. Artinya termasuk didalamnya pajak, baik itu untuk pajak daerah yaitu restoran atau pajak untuk pusat. Misalnya untuk PPN dan PPH itu ke pusat sudah ada didalamnya dan itu wajib disetorkan,” bebernya.

Eko menambahkan, proses penyetoran pajak Mamin bisa langsung disaat berbelanja kemudian meminta bukti pembayaran pajaknya. Bisa juga disetorkan langsung ke Bapenda dengan catatan disana tidak dikenakan pajak lagi.

“Pajak Mamin itu sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam APBD untuk jumlah anggaran Mamin, cara menghitungnya itu tinggal dikali 10 persen, sehingga pajak Mamin cukup lumayan besar. Namun demikian, bisa saja terjadi bahwa Mamin itu kegiatannya diluar Kabupaten Garut, berarti tidak dibayar di Kabupaten Garut,” terang Eko.

Mantan Camat Garut Kota ini mencontohkan Pajak Mamin yang tidak disetorkan ke Bapenda Garut. Semisal kata Eko, ada kegiatan di Pangandaran dan didalamnya Itu membawa anggaran mamin, berarti maminnya tidak disetorkan ke Pemda Garut. “Jadi tidak semuanya Pajak Mamin masuk ke Bapenda. Misalkan anggaran Mamin di APBD Rp20 Miliar, maka otomatis pajak yang masuk itu Rp2 Milyar. Tetapi Itu pun belum tentu, karena bisa saja kegiatannya dilakukan diluar Kabupaten Garut,” ucap Eko.

Pada saat yang sama, ketika media ini bertanya tentang anggaran Mamin yang tidak terduga, Basuki Eko mengaku tidak tahu. “Kalau itu seharusnya ditanyakan ke bagian anggaran,” pungkasnya. (Asp/rjn)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments