rakyatjabarnews.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Bekasi menerapkan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat, saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut, berdasarkan hasil rapat persiapan perayaan Nataru, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Aparat Kepolisian dan TNI dan OPD lainnya, pada Kamis (23/12/2021).
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan pengetatan dan pembatasan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Nataru.
Dirinya menerangkan, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan akan dilakukan di Objek Wisata, pusat keramaian dan tempat perbelanjaan hingga tempat tongkrongan.
“Nanti juga akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di taman sehati, waterpark, tempat tongkrongan di meikarta yang dapat berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” ujarnya Dodo saat di temui usai acara rapat evaluasi di Kantor Diskominfo Kabupaten Bekasi.
Selain itu, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat keramaian, agar pedagang dan pembeli tetap menjaga jarak.
Dirinya juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengamanan di beberap pos titik yaitu di tempat wisatabDan menyiapkan 150 personil dari Satpol PP untuk pengamanan yang dimulai 19.00 wib hingga selesai.
Lanjut Dodo, jika terjadi berkerumunan maka sanksinya hanya dibubarkan saja karena ini PPKM Level 1 bukan PPKM Level 3, ” tandasnya Dodo.
(ziz)
Comment