HMI Karawang Soroti Bocornya Pipa Minyak Di Laut Utara Karawang

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2019 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Karawang – HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Karawang menyoroti bocornya pipa minyak milik Pertamina di lepas pantai utara Karawang. Karena dampak dari bocornya pipa minyak Pertamina ini membawa dampak luas bagi ekosistem dan lingkungan sekitar.

Menurut Dede Sharon, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Karawang mengatakan bahwa kejadian bocornya pipa minyak Pertamina ini bukan pertama kali terjadi. “Kejadian ini hampir tiap tahun terjadi, dari kejadian tersebut banyak merugikan para nelayan, pencemaran laut, dan bahkan menyebabkan sumber hayati laut mati,” ucap Dede, Kamis (25/07/2019).

Baca Juga :  Ikatan Wartawan Online Kecam Sikap Walikota Medan Menantu Presiden

Menurut Dede, berdasarkan hasil invetigasi HMI Cabang Karawang beberapa waktu lalu di sekitar pesisir pantai utara Karawang yang tercemar minyak tersebut jelas sangat memberikan dampak buruk untuk lingkungan, selain membuat kotor bibir pantai bau menyengat seperti bau minyak tanah juga sangat mengganggu pernafasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak lanjutannya adalah para wisatawan enggan datang ke tempat wisata pantai Karawang tersebut.

Kata Dede, bencana lingkungan menjadi tanggung jawab Pemerinta Pusat dan Daerah bersama dengan pelaku usaha. Hal ini didasarkan kepada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Bab 1 pasal 1 ayat 21 dan BAB V Pasal 13 ayat 3.

Baca Juga :  Pimpin Apel, Pj Walikota Bekasi Tetap Siaga Kawal Pesta Demokrasi 2024

“Pasal 1 ayat 21 UU PPLH mengatakan bahwa bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah Zat, energi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/ membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Selanjutnya Pasal 13 ayat 3 mengatakan pengendalian, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, maka Pemerintah, Pemerindah Daerah dan Penanggung jawab Usaha atau kegiatan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Gempa M 7,3 Jepang, Gelombang 20 CM Terdeteksi

Selanjutnya Dede medorong Pemerintah baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang sudah terbukti merugikan dan juga merusak lingkungan hidup khususnya pesisir laut karawang.

Selain itu HMI Karawang meminta pihak Pertamina untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian dan kerusakan alam yang telah ditimbulkan akibat kejadian ini.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru