HMI Karawang Soroti Bocornya Pipa Minyak Di Laut Utara Karawang

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2019 - 17:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Karawang – HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Karawang menyoroti bocornya pipa minyak milik Pertamina di lepas pantai utara Karawang. Karena dampak dari bocornya pipa minyak Pertamina ini membawa dampak luas bagi ekosistem dan lingkungan sekitar.

Menurut Dede Sharon, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Karawang mengatakan bahwa kejadian bocornya pipa minyak Pertamina ini bukan pertama kali terjadi. “Kejadian ini hampir tiap tahun terjadi, dari kejadian tersebut banyak merugikan para nelayan, pencemaran laut, dan bahkan menyebabkan sumber hayati laut mati,” ucap Dede, Kamis (25/07/2019).

Baca Juga :  Antisipasi Efek One Way di Jalur Tol, Dua Polres di Cirebon Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Menurut Dede, berdasarkan hasil invetigasi HMI Cabang Karawang beberapa waktu lalu di sekitar pesisir pantai utara Karawang yang tercemar minyak tersebut jelas sangat memberikan dampak buruk untuk lingkungan, selain membuat kotor bibir pantai bau menyengat seperti bau minyak tanah juga sangat mengganggu pernafasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak lanjutannya adalah para wisatawan enggan datang ke tempat wisata pantai Karawang tersebut.

Kata Dede, bencana lingkungan menjadi tanggung jawab Pemerinta Pusat dan Daerah bersama dengan pelaku usaha. Hal ini didasarkan kepada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Bab 1 pasal 1 ayat 21 dan BAB V Pasal 13 ayat 3.

Baca Juga :  Liburan Natal dan Tahun Baru 2024Trafik Data XL Axiata Naik 15%

“Pasal 1 ayat 21 UU PPLH mengatakan bahwa bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah Zat, energi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/ membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Selanjutnya Pasal 13 ayat 3 mengatakan pengendalian, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, maka Pemerintah, Pemerindah Daerah dan Penanggung jawab Usaha atau kegiatan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup,” jelasnya.

Baca Juga :  Disbudpora Kabupaten Bekasi Gelar Kejuaraan Bulutangkis Antar Pelajar 2023

Selanjutnya Dede medorong Pemerintah baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang sudah terbukti merugikan dan juga merusak lingkungan hidup khususnya pesisir laut karawang.

Selain itu HMI Karawang meminta pihak Pertamina untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian dan kerusakan alam yang telah ditimbulkan akibat kejadian ini.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:50 WIB

Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan keterangan kepada awak media didampingi jajaran Pemerintah Kota Bekasi terkait capaian Kota Bekasi dalam Indeks Inovasi Daerah (IID) 2025, Senin (7/9/2026). Kota Bekasi menempati peringkat keenam nasional dengan skor 94,43.

Pemerintahan

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 Sep 2026 - 16:35 WIB