HMI Karawang Soroti Bocornya Pipa Minyak Di Laut Utara Karawang

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2019 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Karawang – HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Karawang menyoroti bocornya pipa minyak milik Pertamina di lepas pantai utara Karawang. Karena dampak dari bocornya pipa minyak Pertamina ini membawa dampak luas bagi ekosistem dan lingkungan sekitar.

Menurut Dede Sharon, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Karawang mengatakan bahwa kejadian bocornya pipa minyak Pertamina ini bukan pertama kali terjadi. “Kejadian ini hampir tiap tahun terjadi, dari kejadian tersebut banyak merugikan para nelayan, pencemaran laut, dan bahkan menyebabkan sumber hayati laut mati,” ucap Dede, Kamis (25/07/2019).

Menurut Dede, berdasarkan hasil invetigasi HMI Cabang Karawang beberapa waktu lalu di sekitar pesisir pantai utara Karawang yang tercemar minyak tersebut jelas sangat memberikan dampak buruk untuk lingkungan, selain membuat kotor bibir pantai bau menyengat seperti bau minyak tanah juga sangat mengganggu pernafasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak lanjutannya adalah para wisatawan enggan datang ke tempat wisata pantai Karawang tersebut.

Kata Dede, bencana lingkungan menjadi tanggung jawab Pemerinta Pusat dan Daerah bersama dengan pelaku usaha. Hal ini didasarkan kepada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Bab 1 pasal 1 ayat 21 dan BAB V Pasal 13 ayat 3.

“Pasal 1 ayat 21 UU PPLH mengatakan bahwa bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah Zat, energi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/ membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Selanjutnya Pasal 13 ayat 3 mengatakan pengendalian, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, maka Pemerintah, Pemerindah Daerah dan Penanggung jawab Usaha atau kegiatan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup,” jelasnya.

Selanjutnya Dede medorong Pemerintah baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang sudah terbukti merugikan dan juga merusak lingkungan hidup khususnya pesisir laut karawang.

Selain itu HMI Karawang meminta pihak Pertamina untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian dan kerusakan alam yang telah ditimbulkan akibat kejadian ini.

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Aksi Sigap Satpam KAI Evakuasi Penumpang Pingsan
Kolaborasi Gramedia dan Desound Ciptakan Ruang Kreatif Baru untuk Anak Muda di Bandung
DPRD Kabupaten Bekasi Siap Berkolaborasi Bersama Bupati dan Wabup Bekasi Terpilih Ade-Asep
DPRD Gelar Paripurna Penetapan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Bank Sampah MasDul di Telaga Murni Menjadi Pilot Project
Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Tahun 2025
Dinkes Kabupaten Bekasi Optimalkan Layanan Tombol Sirine PSC 119
Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:19 WIB

Viral Aksi Sigap Satpam KAI Evakuasi Penumpang Pingsan

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:47 WIB

Kolaborasi Gramedia dan Desound Ciptakan Ruang Kreatif Baru untuk Anak Muda di Bandung

Senin, 13 Januari 2025 - 20:49 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Siap Berkolaborasi Bersama Bupati dan Wabup Bekasi Terpilih Ade-Asep

Senin, 13 Januari 2025 - 20:48 WIB

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Senin, 13 Januari 2025 - 20:41 WIB

Bank Sampah MasDul di Telaga Murni Menjadi Pilot Project

Berita Terbaru