Hanya Membayar 150 Ribu, Warga Bisa Memiliki Sertifikat Tanah?

oleh -

RJN, Cirebon – Mau memiliki sertifikat tanah dengan biaya murah, kini masyarakat dipedesaan bisa ikut program PTSL.
Sertifikat Tanah Gratis yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Red. BPN) melalui Program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap PTSL ternyata belum begitu dipahami oleh masyarakat pada umumnya.

Masyarakat pun belum mengetahui kenapa Pemerintah Pusat menggulirkan program PTSL dan menggratiskan biaya Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN
Pemerintah Desa diberikan payung hukum setelah diterbitkannya SKB 3 Menteri dalam mempersiapkan PTSL untuk Zona 5 Pulau Jawa dan Bali hanya diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat sebesar 150 ribu rupiah.

“Biayanya hanya 150 ribu rupiah, syaratnya memiliki KTP, memiliki bidang tanah dan SPPT maka masyarakat bisa mengikuti program PTSL dan mendapatkan Sertifikat tanah, “ungkapnya salah seorang anggota Panitia PTSL Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui dikantor Desa setempat, Rabu (7/11/2018).

Dartono menambahkan 150 ribu rupiah dipergunakan untuk akomodasi petugas pendamping pengukuran dan untuk membeli berbagai hal dalam administrasi baik itu kertas, materai maupun lainnya.

“Kami akui dalam melaksanakan program PTSL sangat menguras energi, namun begitu alhamdulillah kami mampu memberikan pelayanan untuk masyarakat.”

Dari 2.500 berkas yang kami ajukan ke BPN pada tahun 2017, secara simbolis sudah diterima oleh masyarakat pada saat Presiden Jokowi datang ke Kabupaten Cirebon pada awal tahun 2018 lalu.

“Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Presiden Jokowi Dan diterima langsung oleh masyarakat kami yang ikut program PTSL, “tandasnya.(ymd/rjn)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments