,

Bawaslu Kota Cirebon Tangani 14 Kasus Pelanggaran Pemilu 2019

oleh -

RJN, Cirebon– Selama Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon telah menangani sebanyak 14 kasus pelanggaran. Dari jumlah itu, sebanyak 11 kasus merupakan temuan anggota dan tiga kasus berasal dari laporan masyarakat.

Sementara, kasus pelanggaran pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terbanyak adalah pada pemilihan DPR RI yakni 1.463 pelanggaran, DPRD Provinsi sebanyak 487 pelanggaran, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 434 pelanggaran, sedangkan DPRD Kota Cirebon terdapat 3.722 pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan, dari seluruh kasus yang terdata sebanyak 12 kasus diregistrasi dan diproses lebih lanjut, dan 2 kasus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

“Dari kasus yang diregistrasi, ada lima pelanggaran administratif, dan lima kasus dihentikan tidak terbukti suatu pelanggaran. Lalu ada dua kasus pelanggaran yang melibatkan ASN,” katanya, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, terdapat ribuan pelanggaran pada pemasangan APK. “Jumlah pelanggaran ribuan, sanksinya hanya administratif,” ujarnya.

Daei jumlah kasus yang ditangani dan masih banyaknya APK yang melanggar, pihaknya akan melakukan evaluasi pada Pemilu mendatang. “Ini perlu evaluasi yang serius,” ungkapnya. 

(gie/rjn)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

No More Posts Available.

No more pages to load.