15 Desa di Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Mencairkan Bantuan Dana Desa

oleh -

RakyatJabarNews.com – Sebanyak 15 desa dari 351 desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya sampai Jumat (7/7/2017) ini belum dapat mencairkan bantuan Dana Desa dari program bantuan Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya, H. Wawan R Efendy menjelaskan, belum cairnya Dana Desa untuk ke 15 desa tersebut disebabkan terkendala teknis.

”Sebenarnya tidak ada masalah, ini hanya disebabkan karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Dana Desa tahap kedua tahun 2016 di desa tersebut masih dalam proses penyelesaian, termasuk juga penetapan lokasi kegiatan di desa yang bersangkutan, karena harus dirumuskan dengan berbagai stakeholder,” kata Wawan.

Diakuinya, pihaknya bersama para kepala desa berkomitmen batas proses pencairan adalah sebelum 21 Juli dana desa tahap pertama tahun 2017 dapat disalurkan ke tiap seluruh desa (351) desa).

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar Rp 290 milyar dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.

“Berdasarkan aturan, pencairan bantuan Dana Desa paling lambat tangga 21 Juli ini dana harus terserap, jika lewat dari batas pencairan tersebut belum terserap, maka dana tersebut akan dikembalikan lagi ke Kas Negara. Namun kami yakin, bisa kita realisasikan pencairannya sebelum berakhirnya batas waktu,” jelas Wawan.

Menurutnya, bantuan Dana Desa ini berdampak signifikan terhadap peningkatan infrastruktur di desa. Bantuan tersebut mampu mendorong peningkatan aktifitas perekonomian di desa.ebanyak 15 desa dari 351 desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya sampai Jumat (7/7/2017) ini belum dapat mencairkan bantuan Dana Desa dari  program bantuan Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya, H. Wawan R Efendy menjelaskan, belum cairnya Dana Desa untuk ke 15 desa tersebut disebabkan terkendala teknis.

”Sebenarnya tidak ada masalah, ini hanya disebabkan karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Dana Desa tahap kedua tahun 2016 di desa tersebut masih dalam proses penyelesaian, termasuk juga penetapan lokasi kegiatan di desa yang bersangkutan, karena harus dirumuskan dengan berbagai stakeholder, ” kata Wawan.

Diakuinya, pihaknya bersama para kepala desa berkomitmen batas proses pencairan adalah sebelum 21 Juli dana desa tahap pertama tahun 2017 dapat disalurkan ke tiap seluruh desa (351) desa).

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar Rp290 milyar dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.

“Berdasarkan aturan, pencairan bantuan Dana Desa paling lambat tangga 21 Juli ini dana harus terserap, jika lewat dari batas pencairan tersebut belum terserap, maka dana tersebut akan dikembalikan lagi ke Kas Negara, namun kami yakin, bisa kita realisasikan pencairannya sebelum berakhirnya batas waktu,” jelas Wawan.

Menurutnya, bantuan Dana Desa ini berdampak signifikan terhadap peningkatan infrastruktur di desa. Bantuan tersebut mampu mendorong peningkatan aktivitas perekonomian di desa. (Asp/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments