Sebar Ancaman Kekerasan Melalui Medsos Guru SDN Cileungsi Dilaporkan Wartawan

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bogor – Sebarkan ujaran Kebencian dan Ancaman kepada wartawan melalui media sosial (medsos), akun facebook milik atas nama ‘Afrizal Frasetia Arie’ salah seorang guru di SDN Cibeureum, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ini dilaporkan oleh forum Bogor Timur Jurnalis (BTJ) ke pihak Kepolisian, Senin (11/9/2017).

Akun facebook milik guru tersebut yang membuat status dengan kata ujaran Kebencian dan Ancaman tersebut, sebelum terjadi awalnya sejumlah awak media melakukan peliputan ditempat guru tersebut mengajar beberapa hari lalu. Namun belum 24 jam pasca awak media melakukan liputan di SDN tersebut, muncul status facebook milik AFA dengan kalimat Mengancam.

Dengan adanya pengancaman yang dilakukan oleh oknum guru SDN di Cileungsi tersebut, forum BTJ secepatnya melakukan Laporan Polisi. Hal tersebut guna mencegah hal yang tak diinginkan dapat terjadi oleh awak media yang meliput disekolah tersebut serta menjaga keamanannya untuk lebih jauh lagi.

Munculnya ujaran kebencian dan pengancaman melalui medsos oleh oknum guru kepada wartawan tersebut, terjadi karna awak media melakukan liputan rapat Guru dengan Orangtua Murid di SDN Cibeureum terkait dugaan Pungli kepada Murid dan Penggelapan Dana Tabungan Siswa untuk membayar gaji Guru Honor di sana.

“Gelagat tak baik oknum guru bernama AFA ini sudah terlihat sejak awak media meminta konfirmasi pada seorang guru yang menjadi pembicara didepan orangtua murid. Bahkan saat wartawan hendak pulang, oknum AFA menyuruh penjaga sekolah menutup gerbang sekolah sehingga wartawan dan ortu murid yang ikut rapat tak bisa keluar, sehingga berputar melalui pintu belakang,” ungkap Edy salah seorang wartawan dari media TV lokal.

Ditempat terpisah, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ), Sudadi, mengatakan dalam bentuk solidaritas seprofesi jurnalis pihaknya bersama awak media lainnya di wilayah Bogor Timur ini berharap aparat penegak hukum untuk secepatnya menindaklanjuti laporannya atas perlakuan oknum guru bernama AFA.

Selain itu, salah seorang wartawan senior veteran di Poskota Group lama Jakarta, melalui selulernya mengatakan, bahwa tindakan intimidasi dan pengancaman dari seorang pendidik sungguh sangat disayangkan. Karena tidak sesuai dengan khitah seorang pendidik.

“Tindakan intimidasi lewat pesan singkat dan melalui akun FB merupakan salah satu tindakan kriminal verbal. Pelaku sudah menghalangi dan menginjak-injak kebebasan pers sesuai pasal 4 ayat 1 UU Pers no.40 Tahun 2009,” ulas Didit.

Didit melanjutkan, oknum guru yang melakukan pengancaman melalui medsos sudah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik telah mengatur mengenai Ancaman yang dilakukan melalui media elektronik.

“Yang bersangkutan mengancam kebebasan pers dan melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 500 juta. Adapun ancaman atau sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” jelasnya.

Didit meminta kepada pihak kepolisian memberikan perlindungan kepada pekerja pers dan bergerak cepat jika ada pelaporan tindak kekerasan dan ancaman kepada pers.

Perlu diketahui bahwa informasi elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone dl) pada umumnya masih tersimpan dalam memory maupun/log perangkat meskipun telah dihapus. Apabila telah dihapuspun secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server/operator. (Yud/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments