Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Seberat 2,94 Gram

oleh -

RakyatJabarNews.com, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap pengedar sabu di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Polisi menemukan 2.94 gram yang dikemas menjadi 8 bungkus plastik klip bening dari tangan pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan, penangkapan berawal hasil pengamatan anggota Sat Res Narkoba Polres Purwakarta di mana ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan pengamatan tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan dan undercover di TKP, sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang bernama Indra Purwadi alias John (37).

 

Indar tercatat sebagai warga Gang H Mursid No.28 RT. 02 / 01 Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu seberat 2,94 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta,” ujar Heri, Selasa (13/2).

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 8 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,94 gram. Kepada polisi pelaku mengaku narkotika tersebut didapat Irfan alias Ipenk yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran Irfan yang menjadi DPO, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba.

Pelaku ditangkap di kediamanya, tanpa perlawanan pada Senin (12/2) sekitar pukul 02.40 WIB. Dia terjerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ddd/RJN)

Comment