Polres Purwakarta Berhasil Amankan Tujuh Linting Ganja

oleh -

RakyatJabarNews.com, Purwakarta-Seorang pemuda asal Kecamatan Darangdan, USM (34), harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polres Purwakarta lantaran tertangkap tangan diduga memiliki narkoba jenis ganja.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Cikondang RT 004/RW 009 Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta itu berhasil dibekuk petugas di salah satu warung jamu di Jalan Raya Darangdan, Senin (12/2) lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tujuh linting diduga ganja yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok dengan berat seluruhnya 3,09 gram.

“Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu didapatkannya dari VR seharga Rp100 ribu,” kata Heri kepada rakyatjabarnews, Jumat (16/2).

Usai mengetahui USM memperoleh BB dari VR, petugas melanjutkan penangkapan terhadap VR di kediamannya.

“Selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta, kedua pelaku itu dikenakan Pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara,” ucapnya.(ddd/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments