Polres Bekasi Temukan 7 Botol Miras

oleh -

RakyatJabarNews.com – Pada Senin tanggal 15 Mei 201 7 sekitar pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Katiem Buser Polsek Setu Polrestro Bekasi telah melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Kecamatan Setu Kab Bekasi.

Dengan sasaran target Operasi penjual Minuman Keras (Miras) di warung milik JH (lk,51 thn) yang beralamat di Perum GPM kampung sadang Desa Cikaregeman Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi siang tadi. Senin (15/5).

Dari hasil penangkapan, dapat diketahui pelaku penjual Miras tersebut berinisial JH (lk l,51 thn), wiraswasta yang beralamat sesuai dengan TKP kejadian.

Dengan kronologis kejadian berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat yang telah melaporkan kepada Polsek Setu, bahwa dapat diketahui di toko jamu milik tersangka JH (51 thun) sering menjual minuman keras (miras) dengan berbagai merk, dan sudah diingatkan oleh warga untuk tidak menjual miras lagi.

Selanjutnya dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini dan dengan adanya laporan dari warga tersebut, pihak Kepolisian Sektor Setu Polrestro Bekasi langsung melakukan Operasi Cipkon dengan sasaran warung jamu miliknya.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di TKP warung milik pelaku, petugas berhasil mengamankan di antaranya 7 botol miras (4 botol intisari + 1 botol anggur kolesom + 1 botol anggur merah dan 1 botol anggur putih).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti miras dengan berbagai merk langsung diamankan ke Polsek Setu Polrestro Bekasi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Dul/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments