Lagi, Rio Reifan Terjerat Kasus Penyalagunaan Narkotika

oleh -
oleh
Tertangkap : Rio Reifan Tampak Lesuh Setelah Berhasil di Tangkap Oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/8/2017)

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Artis sekaligus pemain sinetron, Rio Reifan, yang bermain di Tukang Bubur Naik Haji terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui setelah Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tersebut pada Minggu (13/8/2017) kemarin.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko, mengatakan, Rio ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jatisampurna, Bekasi Barat.

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas miliknya dan di tas tersebut, tepatnya di sarung kacamata ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu-sabu,” ungkap Widjonarko di Mapolres Metro Bekasi saat di wawanacarai awak media, Senin (14/8/2017).

Barang Bukti : Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko Menunjukan Barang Bukti  yang di Gunakan Rio Reifan Seperti Cangklong, Pipet dan Bong (alat hisap shabu). 1 (satu) Bening Shabu.

Kronologis kejadian, kata Widjonarko berawal saat petugas kepolisian mencurigai mobil sedan milik tersangka yang terparkir di bahu jalan di Jalan Raya Caman. Kemudian petugas dari ditlantas Polda Metro Jaya mendekati dan menyakan surat-surat mobil tersebut,”jelasnya

“Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cantong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu,” kata Widjonarko.

Setelah itu kata Wakapolres, kendaraan beserta pengemudi dibawa ke pos Metro Bekasi Jaya dan petugas dari Satnarkoba Polresolrestro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Sesampai di Mapolres kemudian dilakukam pemeriksaan tes urine terhadap tersangka di RS Kartini. Hasilnya positif menggunakan metapetamin. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 dengan hukuman paling sedikit empa tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya Widjonarko. (ziz/rjn)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments