Digerebek, Warung Gaul Kedapatan Menyimpan 1156 Miras Berbagai Merk

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polsek Bekasi Selatan mengadakan konferensi pers hari ini, Jumat (07/07/2017) terkait kasus penggerebekan Warung Gaul yang kedapatan menjual minuman keras yang terletak di Jalan Cikunir Raya RT 02/15 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan pada haru Rabu, 05 Juli 2017 sekitar jam 20.25 WIB.

Berdasarkan keterangan Plh Kapolsek Ahmad Sayuti, Aparat Gabungan Kecamatan Bekasi selatan dan Polsek Bekasi Selatan yang dipimpin oleh Iptu Puji Astuti dan Aiptu H. Edi Purwanto melakukan pemeriksaan terhadap Warung Gaul milik PLS. Di warung itu, kedapatan menyimpan minuman beralkohol atau miras berbagai merk.

Beberapa minuman keras yang berhasil diamankan

“Kita bergabung dengan 3 pilar. Ada TNI, kecamatan, dan kita penegak hukum mengadakan penggerebekan di Warung Gaul. Setelah kita adakan penggerebekan, kita mendapatkan minuman-minuman keras beralkohol,” jelasnya di depan awak media, Jumat (07/07/2017)

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan juga di dalam toko sebuah bunker/ruang bawah tanah dengan ukuran panjang 1,5 meter, lebar 1,5 meter, dan tinggi 2 meter. Selain itu juga ditemukan sebuah gudang di belakang warung.

Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan minuman beralkohol berbagai merk sebanyak 1156 (seribu seratus lima puluh enam) botol. Selanjutnya, penjual (PLS) dan barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. Intisari sebanyak 288 botol
2. Anggur Merah sebanyak 240 botol
3. Anggur Kolesom 19 sebanyak 24 botol
4. Anggur Putih sebanyak 36 botol 5. Anggur Kolesom sebanyak 60 botol 6. Bir Frost sebanyak 180 botol 
7. Bir Bintang sebanyak 48 botol 
8. Anggur Arak sebanyak 24 botol 
9. Ice Land 250 ml sebanyak 24 botol
10. Ice Land 350 ml sebanyak 20 botol
11. Gilbeys sebanyak 68 botol 
12. Asoka sebanyak 24 botol 
13. Kamput sebanyak 12 botol 
14. Guiness sebanyak 32 botol
15. Topi Miring sebanyak 20 botol 
16. Guiness kaleng sebanyak 29 botol
17. Bir Bintang kaleng sebanyak 24 kaleng
18. Guiness 330 ml sebanyak 3 botol 

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Karena peebuatannya, tersangka PLS mendapat ancaman hukuman 6 (enam) bulan kurungan denda Rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 5 KEPRES Rl No. 3 tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Juncto Pasal 9. Juncto Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1) No 17 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Bekasi. (Ziz/RJN)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments